Thursday, January 12, 2012

MAKALAH "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi  warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia  adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara  yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme- - yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di  bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda  agama, ras, etnik, atau golongannya.
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik  Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara  Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah  negara yang berkedaulatan rakyat  dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil  dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan  suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan  penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang  mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak  warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi  terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

B.    Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Apa saja yang dibahas dalam Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan?
2.    Apa saja Paradigma Pemahaman Pancasila?
3.    Apa saja yang perlu diketahui dari Negara-Bangsa?
4.    Bagaimana Sistem Politik dan Sistem Pemerintahan Indonesia serta Sistem Pemerintahan Daerah?
5.    Apa saja yang perlu diketahui dari Hak Asasi Manusia?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan utama dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

D.    Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diambil dari penulisan ini ialah penyusun dan pembaca dapat mempelajari tentang beberapa pokok bahasan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan dengan lebih jelas.


 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia  adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara  yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme- - yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di  bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda  agama, ras, etnik, atau golongannya.
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik  Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara  Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah  negara yang berkedaulatan rakyat  dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil  dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan  suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan  penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang  mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak  warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi  terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang ingin membina seseorang yang sudah memiliki status kewarganegaraan menjadi warga negara yang baik. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan meningkatkan kualitas manusia Indonesia (WNI), yang dalam dunia pendidikan di negara kita mempunyai 12 sasaran bina aspek yaitu :
1.    Pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
2.    Yang berbudi pekerti luhur
3.    Yang berkepribadian
4.    Berdisiplin
5.    Yang bekerja keras
6.    Yang tangguh
7.    Yang mandiri
8.    Yang bertanggung jawab
9.    Yang cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani
10.    Yang mampu menumbuhkan dan mempertebal rasa cinta tanah air
11.    Yang mampu menumbuhkan dan mempertebal semangat kebangsaan dan   kesetiakawanan sosial
12.    Yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri serta sikap dan perilaku yang inofatif dan kreatif

PKN tidak dibatasi oleh lingkup tempat dan waktu. Hanya saja penyampaian PKN itu disesuaikan dengan profesi yang ingin dimiliki oleh peserta didik.

    Visi dan Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah  membantu mahasiswa selaku warga Negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologo dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.

    Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam kehidupan sosial, politik, dan budaya, globalisasi yang didengungkan negara-negara maju secara langsung maupun tidak langsung banyak berpengaruh pada tatanan sosial, politik, dan budaya bangsa lain termasuk Indonesia dan jelas akan berpengaruh pada kondisi spiritual bangsa.
Untuk Indonesia, saat ini bangsa dan negara setidaknya dihadapkan pada tiga permasalahan utama, antara lain: pertama, tantangan dan mainstream globalisasi; kedua, permasalahan-permasalahan internal seperti korupsi, destabilisasi, separatisme, disintegrasi, dan terorisme; dan ketiga, penjagaan agar ‘roh’ dan semangat reformasi tetap berjalan pada relnya (on the right track).
Permasalahan pertama dan kedua lebih didominasi oleh eksekutif dan legislatif sementara permasalahan ketiga hendaknya dijawab oleh setiap elemen masyarakat. Pemberdayaan elemen masyarakat, khususnya elemen civitas academica, dapat dilakukan dengan pengajaran civic education atau Pendidikan Kewarganegaraan. Pengajaran tersebut diharapkan dapat membangkitkan dan meningkatkan kesadaran siswa dan mahasiswa akan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara. Implementasi dari kesadaran tersebut dapat dilihat dari kontribusi dan partisipasi aktif mereka dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan sosial, politik, dan budaya bangsa dan negara secara keseluruhan.
Pengajaran Kewarganegaraan di Indonesia, dan di negara-negara Asia pada umumnya, lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional, dan perspektif internasional. Hal ini cukup berbeda dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika dan Australia yang lebih menekankan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu serta sistem dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar.
Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Di tingkat Pendidikan Dasar hingga Menengah, substansi Pendidikan Kewarganegaraan digabungkan dengan Pendidikan Pancasila sehingga menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Untuk Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian).
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
    agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
    agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
    agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikaN konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.
    agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
    agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik.
    agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
B.    Paradigma Pemahaman Pancasila

    Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya.
Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA.
Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama
lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing. Misal : Ketika mengkaji sila kelima yang intinya tentang keadilan. Maka harus dikaitkan
dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
- Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
- Keadilan yang berPrikemanusian (sila 2)
- Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
- Keadilan yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu.
Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu.
Sumber pengetahuan pancasila pada dasarnya adalah bangsa Indonesia itu sendiri yang memiliki nilai adat istiadat serta kebudayaan dan nilai religius. Tentang kebenaran pengetahuan pancasila berdasarkan tingkatnya, maka pancasila mengakui kebenaran yang bersumber pada akal manusia. Potensi yang terdapat dalam diri manusia untuk mendapatkan kebenaran dalam kaitannya dengan pengetahuan positif. Pancasila juga mengakui kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi/perasaan. Manusia pada hakikatnya kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak sebagai tingkatan kebenaran yang tertinggi.
Selain itu dalam sila ke 3, ke 2, ke 4, dan ke 5, maka epistimologis ( hakikat dan sistem pengetahuan ) pancasila juga mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia makhluk individu dan sosial.
Dasar Aksiologis ( Hakikat, Nilai, Kriteria ) Sila Sila Pancasila. Bidang aksiologis adalah cabang filsafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis & tingkatan nilai serta hakikat nilai seperti nilai alamiah & jasmaniah, tanah subur, udara bersih, air bersih, cahaya dan panas cahaya matahari.

    Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara atau dasar mengatur penyelenggaraan Negara.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH. ; Pancasila merupakan norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental dan memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah. Pancasila juga memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.
Penegasannya tercantum dalam:
1. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
2. Tap MPR No.XVII/MPR/1998
3. Tap MPR No.II/MPR/2000
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1.    Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.    Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
    Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pengertian sifat dasar Pancasila sebagai ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok), yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia: masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan sebagai ideologi negara.
Ada banyak pengertian ideologi. Soesanto Darmo Soegondo (1983:42) mengumpulkan beberapa pengertian ideologi sebagai berikut:
1.    Webster Dictionary: “A system of ideas concerning phenomena, especially those of social life; the manner of thinking characteristic of a class or an individual.”
2.    Henry D. Aiken (The Age of Ideology): “Ideology means ideal or abstract speculation and visionary theorizing.”
3.    William James (Varieties of Religious Experience): “Ideology is a man’s total view or thought about life.”
4.    W. White (Political Dictionary): “The sum of political ideas or doctrines of distinguishable class or group of people.”
5.    Harold H. Titus (The Living Issues of Philosophy): “A term use for any group of ideas concerning various political and economical issues and social philosophies; often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes. The term ‘ism’ sometimes use for these systems of thought.”
Sedangkan Kirdi Dipoyudo (1979:9) cenderung memandang ideologi sebagai “… kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.”
Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ideologi merupakan satu kesatuan gagasan/ cita-cita dari, oleh dan mengenai kehidupan seseorang atau sekelompok orang yang didasarkan pada filsafat atau pandangan hidup tertentu. Maka Pancasila adalah ideologi negara, karena pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila merupakan cita-cita yang senantiasa diupayakan pelaksanaannya dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapa pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara.”
Pancasila sebagai ideologi menyerupai norma agendi, yaitu norma atau pedoman untuk bertindak/ berbuat. Dan sesuai dengan dalil bahwa segala sesuatu harus bertindak menurut kodrat masing-masing (Noblesse oblige!), maka manusia pun harus bertindak menurut kodrat rasionalnya karena manusia adalah makhluk jasmani-rohani yang berakal budi. Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi negara jika segala tindakan individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.

    Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila juga berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan di dalam segala bidang. Dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus sesuai dengan sila-sila Pancasila.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak.
Selain itu yang dimaksud dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik indonesia. Sumber pengetahuan pancasila pada dasarnya adalah bangsa indonesia itu sendiri yang memiliki nilai adat istiadat serta kebudayaan dan nilai religius.

    Pancasila dan Agama
Nilai etik dan moral pada Pancasila sesungguhnya berasal dari nilai-nilai tradisi dan agama itu sendiri yang tentu saja musti disempurnakan dengan imbangan nilai-nilai kemanusiaan modern seperti yang dimaktub dalam deklarasi HAM. Doktrin Agama yang tumbuh dalam ruang dan waktu sejarah tertentu jelas mengalami dislokasi dengan rasa budaya dan kemanusiaan yang ada, apalagi agama yang datang dari satu daerah ke daerah lain. Dislokalitas dan temporalitas agama jelas terkandung didalamya suatu nilai budaya tertentu -misal Islam dan Arab atau Kristen dan Barat. Negoisasi dan akulturasi yang terjadi di ruang dan waktu sejarah selanjutnya juga ikut mewarnai sosok agama tersebut hingga tercipta simbiosis semacam Islam Jawa atau Kristen Batak. Nilai-nilai modern ini sebenarnya tumbuh dari pengalaman manusia dalam mencari dan mamaknai keadilan dan kemanusiaan akibat perjumpaan antar dan inter agama dan budaya. Pancasila yang tumbuh dari kepribadian bangsa inilah (yakni agama yang memiliki nilai demokrasi modern) yang akan mampu membawa manusia menjalani dan mengekspresikan agamanya menjadi lebih dewasa. Beragama dalam bingkai keindonesiaan berarti mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan berpancasila dalam segala tindakan etik dan moral kita sejatinya buah dari religiusitas beragama yang dewasa dan modern.

C.    Negara-Bangsa
    Pengertian Negara dan Bangsa
Roger H.Soltau mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang/authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Harold J.Lasky mengemukakan bahwa Negara adalah merupakan merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara lebih agung dari pada individu/kelompok,yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Miriam Budiarjo Guru Besar Politik Indonesia mengemukakan bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menurut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo, 1980:40-41)
Unsur-unsur Negara meliputi wilayah/daerah territorial yang sah,rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok Negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnissaja,serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarah, sehingga mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak,karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional
Perbedaan bangsa dan Negara adalah Negara diartikan sebagai kumpulan institusi yang menguasai dan memerintah suatu wilayah dengan batas-batas tertentu dengan diciptakannya hukum, dsb. Bangsa adalah sekumpulan orang yang mengklaim adanya ikatan seperti kebudayaan, bahasa atau kesamaan sejarah, hal ini sebagai klaim sebuah bangsa.

    Identitas Nasional
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain, sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa  yang disebut kepribadian suatu bangsa.
Kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan / totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis, dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu.
Kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa adalah totalitas  kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut.
Identitas nasional dalam arti dinamis adalah bagaimana bangsa itu melakukan akselerasi dalam pembangunan, termasuk proses interaksi secara global dengan bangsa-bangsa lain didunia internasional.
Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri yang sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi:
(1)    Faktor objektif,yang meliputi faktor geografis dan demografis.
Yaitu kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang  beriklim tropis dan terletak dipersimpangan jalan komunikasi antar wilayah dunia Asia Tenggara,ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis,ekonomis,sosial,dan cultural bangsa Indonesia.
(2)    Faktor subyektif yaitu faktor historis,sosial,politik,dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.Faktor histories ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakatdan bangsa Indonesia beserta identitasnya,melalui interaksi berbagai factor yang ada di dalamnya.

Robert de Ventos mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat faktor penting yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif.
(1)    Faktor pertama mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama dan yang sejenisnya.bagi bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama ,wilayah serta bahasa daerah merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing yang disebut Bhinneka Tunggal Ika.
(2)    Faktor kedua meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan Negara.Kemajuan IPTEK dan pembangunan negara dan bangsa merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis,sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa Indonesia dalam membangun bangsa dan negaranya.
(3)    Faktor ketiga mancakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan pemantapan system pendidikan nasional. Unsur bahasa persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi Negara dan bangsa Indonesia.
(4)    Faktor keempat meliputi penindasan, dominisi dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.
Pencarian identitas nasional Indonesia pada dasarnya melekat erat dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk membangun bangsa dan Negara dengan konsep nama Indonesia.Bangsa dan Negara Indonesia dibangun dari unsur-unsur masyarakat lama dan dibangun menjadi suatu kesatuan bangsa dan Negara dengan prinsip nasionalisme modern.

    Etnosentrisme
Etnosentrisme mengandung sebuah pengertian bahwa setiap kelompok etnik atau ras mempunyai semangat bahwa kelompoknyalah yang lebih superior dari kelompok lain.
Menurut Sumner(1906), manusia pada dasarnya makhluk yang individualis yang cenderung mengikuti naluri biologis mementingkan diri sendiri  sehingga menghasilkan hubungan  diantara manusia yang bersifat antagonis.Agar pertentangan dapat dicegah maka perlu adanya folkways yang bersumber pada pola-pola tertentu,yang merupakan kebiasaan, lama-kelamaan menjadi adapt istiadat, kemudian menjadi norma susila,akhirnya  menjadi hokum. Akibatnya, manusia mementingkan kelompok dan dirinya atau orang lain. Seperti yang dikutip oleh LeVine, dkk(1972), eori etnosentrisme Sumner mempunyai tiga segi yaitu:
(1)    Sejumlahnya masyarakat memiliki sejumlah ciri kehidupan sosial yang dapat dihipotesiskan sebagai sindrom.
(2)    Sindrom-sindrom etnosentrisme secara fungsional berhubungan dengan susunan dan keberadaan kelompok serta persaingan antar kelompok.
(3)    Adanya generalisai bahwa semua kelompok menunjukkan sindrom tersebut.

    Nasionalisme
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1997:684) definisi nasionalisme adalah:
(1)    Paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan Negara sendiri.
(2)    Kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama nencapai, mempertahankan dan mengabadikan identitas, integrasi, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu yakni semangat kebangsaan.
Nasionalisme berarti menyatakan suatu afinitas kelompok yang didasarkan atas bahasa, budaya, keturunan bersama dan terkadang pada agama dan wilayah bersama pula; terhadap semua pengakuan lain atas loyalitas seseorang.
Sebagai doktrin politik,nasionalisme memberi basis dan pembenaran ideologis bagi semua bangsa dunia untuk mengorganisasikan dirinya sendiri kedalam entitas-entitas yang bebas atau otonom.
Macam-macam nasionalisme adalah:
(1)    Nasionalisme Integral adalah sebuah bentuk nasionalisme etnosentrisme yang mengagungkan kesetiaan terhadap negara dan bangsa sebagai nilai luhur.
(2)    Nasionalisme Liberal terpaut dengan Revolusi Amerika serta runtuhnya kekuasaan monarki absolute, memiliki kaitan erat dengan konsep-konsep demokrasi seperti individualisme, konstitualisme, dll. Nasionalisme liberal menekankan pada asas bebas dari dominasi asing,pemerintahan sendiri serta demokrasi kelas menengah.
(3)    Nasionalisme Self-Determination adalah doktrin yang menekankan sekelompok masyarakat yang diri mereka terpisah dan berbeda kelompok masyarakat lainnya untuk menentukan Negara tempat mereka bernaung serta bentuk pemerintahan yang selatas dengan aspirasi mereka.
(4)    Nasionalisme Modern adalah pergulatan dari berbagai nilai-nilai perjuangan masyarakat diberbagai tempat.

Nasionalisme mempunyai dua model yaitu:
(1)    Nasionalisme Barat adalah nasionalisme didalam masyarakat yang telah maju sebagai upaya mengatasi situasi yang tidak menguntungkan.
(2)    Nasionalisme Timur adalah sebagai upaya untuk mengatasi keterbelakangan dengan cara memusuhi Barat. Permusuhan terhadap barat ini merupakan sebuah resiko logis dari perlakuan Barat yang telah menjajah hampir semua Negara

D.    Sistem Politik dan Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem politik adalah suatu sistem yang mempunyai ruang lingkup di bidang politik,meliputi bagian-bagian/ lembaga-lembaga yang berfungsi di bidang politik yang menyangkut kegiatannya menyangkut soal-soal politik, yaitu menyangkut kehidupan kenegaraan Pemerintahan
Politik nasional adalah azas haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan dari Negara tentang pembinaan (perencanaan), pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian,serta penggunaan secara totalitas dari potensi nasional, baik yang potensial nasional maupun yang efektif untuk mencapai tujuan nasional. Politik nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional dibagi dalam tahap-tahap utama, yaitu: jangka panjang, menengah dan jangka panjang.
Sistem politik dan sistem pemerintahan Indonesia meliputi:
(1)    Sistem politik menurut konstitusi Indonesia yaitu:
    Politik dalam negeri ,diarahkan untuk mengangkat, meningkatkan dan memelihara harkat derajat dan potensial rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan akibat penjajahan sifat-sifat bangsa mengalami kehinaan dan kemelaratan sifat-sifat bangsa yang terhormat dan dapat dibanggakan. Di Indonesia menggunakan sistem poltik demokrasi, yang mempunyai maksud pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Landasan sistem politik demokrasi di indonesia adalah sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelambangan yang demokratis. Sistem ini mampu menjamin hak kebebasan warga negara, membatasi kekuasaan pemerintah dan memberikan keadilan. Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politik. Negara indonesia sebagai negara demokrasi terdapat pada,
Pancasila ( sila ke 4 ) dan UUD 1945 pasal 1 ( ayat 2 ) sebelum di amandemen dan sesudah di amandemen
    Politik luar negeri,yang bersifat bebas aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dam manifestasinya,mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa-bangsa Asia Afrika dan negara-negara non aligned.
    Politik ekonomi yang bersifat swasembada/swadaya dengan tidak berarti mengisolasikan diri,tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
    Politik pertahanan keamanan yang bersifat defensif aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan,ancaman dan hambatan.

(2)    Sistem pemerintahan menurut konstitusi Indonesia
Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 :
a. Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.

b. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja
c. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia:
1) Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.

2) Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
4) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.

6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7) Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI:
1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.

2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 :
Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945)
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a.    Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
b.    Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
c.    Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1) Menetapkan Undang-Undang Dasar
2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara
3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).

Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.

d.    Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.

Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.

e.    Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.

f.    Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.

g.    Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
a.    Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.

b.    Sistem Konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 3 ayat (3)
- Pasal 4 ayat (1)
- Pasal 5 ayat (1) dan (2)
- Dan lain-lain

c.    Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
-  Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
-  Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
d.    Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
e.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).
g.    Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).

(3)    Sistem pemerintahan daerah
Mengingat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang luas sehingga tidak memungkinkan segala urusan dapat diurus oleh Pemerintah Pusat yang berkedudukan di Ibu Kota Negara. Untuk penyelenggaraan pemerintahan Negara sampai ke pelosok tanah air, berdasar pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota, yang tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota itu mempunyai pemerintahan daerah diatur dengan undang-undang, yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Penjelasan dari sistem Pemerintahan Daerah meliputi:
    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

    Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.

    Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kotaterdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

    Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggara pemerintahan  adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara.Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota.

    Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

    Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

    Pemerintah Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

    Perangkat Daerah
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

    DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (a). pimpinan; (b). komisi; (c). panitia musyawarah; (d). panitia anggaran; (e). Badan Kehormatan; dan (f). alat kelengkapan lain yang diperlukan. Anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban. Anggota DPRD mempunyai larangan dan dapat diganti antar waktu. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Keuangan Daerah
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
1.     Pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi: (a) hasil pajak daerah; (b) hasil retribusi daerah; (c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (d) lain-lain PAD yang sah;
2. Dana perimbangan yang meliputi: (a). Dana Bagi Hasil; (b). Dana  Alokasi Umum; dan (c). Dana Alokasi Khusus; dan
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

    Peraturan Daerah
Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat.

    Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah, yang meliputi:
1)     koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
2)     pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan;
3)     pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
4)     pendidikan dan pelatihan; dan
5)     perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
1)     Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah;
2)     Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

E.    Hak Asasi Manusia
    Pengertian HAM
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia(HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), merumuskan pengertian HAM adalah hak-hak yang secara inhiren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Dari pengertian tersebut maka, dalam HAM terkandung dua makna, yaitu:
Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia di lahirkan ke dunia.Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berkerimanusian, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
Kedua, HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusiasesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Esensi HAM dalam Mukaddimah Universal Declaration of Human Rights yang menyebutkan bahwa “ Pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia merupakan dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia “.Menurut Weissbrodt dan Vasak, HAM bukan hanya menjadi ideologilokal atau nasional tetapi, telah menjadi ideologi universal (Davidson, 1994:145)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian HAM adalah sebagai hak dasar (asasi) yang dimiliki dan melekat pada manusia karena kedudukannya sebagai manusia.

    Sejarah HAM
Hak manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human Right’ 10 Desember 1948. Namun, melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia.
Sebelum terwujudnya deklarasi ini, setidaknya telah lahir beberapa naskah HAM yang mendahuluinya, yang bersifat universal dan asasi. Naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut:
(1)    Magna Charta(Piagam agung 1215): Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja john dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini juga membatasi kekuasaan Raja John di Inggris dan juga penandatanganan Petition of right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I.
(2)    Bill of Rights (Undang-undang hak 1689): Suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen inggris, yang merupakan perlawanan terhadap raja James II dalam suatu revolusi hak berdarah yang dikenal dengan istilah “The Gloroius Revolution of 1688”.
(3)    Declaration des Droits de I’homme et du citoyen (pernyataan Hak –hak Manusia dan Warga Negara 1789) : Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan  Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kewenangan rezim lama
(4)    Bill of right ( Undang-Undang Hak ) : Suatu naskah yang di susun oleh rakyat Amerika pada 1769 dan kemudian menjadi bagian dari undand-undang dasar pada 1981.
Dalam rangka konseptualisasi dan reinterpretasi terhadaphak-hak asasi yang mencakup bidang-bidang yang lebih luas itu, Franklin D.Roosevelt presiden Amerika pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi yang kemudian dikenal dengan “The Four Freedom “ itu adalah : (1) Freedom of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat. (2) Freedom of Religion, yaitu kebebasan beragama. (3) Freedom from Fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan, dan (4) Freedom From Want, yaitu kebebasan dari kemelaratan. Hal ini yang kemudian menjadi inspirasi dari Declaration of Human Right 1948 Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai ‘a moral, political, legal framework and as a guideline’ dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil.
Namun demikian dikukuhkannya naskah universal Declaration of Human rights ini, ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar-akar penindasan di berbagai Negara. Oleh karena itu, PBB secara terus menerus berupaya untuk memperjuangkannya. Akhirnya setelah kurang lebih 18 tahun kemudian PBB berhasil juga melahirkan Convenant on Economic, Social and Cultural (Perjanjian tentang ekonomi, sosial dan budaya) dan Convenant on civil and political Rights (Perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik).

    Generasi HAM
Sejarah perkembangan HAM di dunia dapat di kategorikan ke dalam empat generasi sebagai berikut:
(1)    Generasi Pertama
Generasi ini berpandangan bahwa substansi HAM berpusat pada aspek hukum dan politik.Fokus generasi pertama pada aspek hukum dan politik tersebut disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, dimana Negara-negara  yang baru merdeka berkeinginan untuk mencintakan suatu tertib hukum yang baru. Oleh sebab itu, separangkat hokum yang disepakati tersebut sangat erat dengan hak-hak yuridis. Pikiran hukum begitu menonjol dan sekaligus menjadi karakteristik konsep dasar hak asasi manusia dalam literature sering disebut sebagai generasi pertama hak asai manusia.
(2)    Generasi kedua
Fokus generasi kedua pada aspek pembangunan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Substansi dari hak asasi manusia secara eksplisit merumuskan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi, dikehendaki adanya perluasan horizontal dari konsep hak asasi manusia.
Pada generasi HAM ini lahir dua perjanjian (covenant) yang terkenal yaitu: International Covenant on Economic,social and Cultural Rights; dan International Covenant on Civil and political Rights. Kedua perjanjian tersebut disepakati dalam siding unum PBB pada 1966.
(3)    Generasi ketiga
Fokus generasi ketiga adalah menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,social budaya,politik dan hukum dalam satu ranjang yang disebut dengan hak pembangunan (the rights of development)
(4)    Generasi keempat
Generasi keempat banyak melakukan kritik terhadap peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan pada generasi sebelumnya karena telah terbukti sangat mengabaikan kesejahteraan rakyat dll.

    Jenis-Jenis HAM
Jenis hak asasi manusia diantaranya, dapat diketahui dari deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang di setujui dan diumumkan oleh Resolusi majelis Umum PBB pada 10 desember 1948.
Secara lebih spesifik,di dalam pasal-pasal deklarasi hak asasi manusia sedunia tersebut ditegaskan beberapa kategori hak sebagai berikut:
1)    Hak secara langsung memberikan gambaran kondisi minimum yang diperlukan individu,agar ia dapat mewujudkan watak kemanusiannya.
2)    Hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh manusia dari sistem hukum.
3)    Hak yang memungkinkan individu dapat melakukan kegiatan tanpa campur tangan pemerintah dan memungkinkan individu ikut ambil bagian dalam mengontrol jalannya pemerintah.
4)    Hak yang menjamin terpenuhinya taraf minimal hidup manusia, dan memungkinkan adanya pengembangan kebudayaan.

    HAM dalam UUD 1945
Berdasarkan pada tujuan Negara sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tersebut maka, Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan dan agama. Adapun rincian hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD1945 adalah sebagai berikut:

PASAL 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**)

PASAL 28 B
(1)    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dan perkawinan yang sah . **)
(2)    Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi .**)

PASAL 28 C
(1)    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan  dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan  dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidunya dan demi kesejahteraan umat manusia .**)
(2)    Setiap orang berhak untuk menngajukan dirinya dalam memperjuangkan secara D

PASAL 28 D
(1)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**)
(2)    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3)    Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(4)    Setiap orang berhak dalam status kewarganegaraan. **)

PASAL 28 E
(1)    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal dari wilayah Negara dan meningkatkannya serta berhak kembali. **)
(2)    Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan,menyatakan pikiran,dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3)    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)

PASAL 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

PASAL 28 G
(1)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyisaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain. **)

PASAL 28 H
(1)    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan. **)
(2)    Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3)    Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat. **)
(4)    Setiap orang berhak mempunyai milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. **)

PASAL 28 I
(1)    Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pekerjaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak un tuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
(2)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)    Perlindungan, permajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. **)
(5)    Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan has asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)

PASAL 28 J
(1)    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. **)
(2)    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)


BAB III
PENUTUP

Berdasarkan pembahasan masalah diatas dapat disimpulkan bahwa:
(1)    Paradigma Pemahaman Pancasila
    Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila merupakan dasar filsafat negara dan ideologi negara. Yang kemudian       dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
    Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara atau dasar mengatur penyelenggaraan Negara.
    Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah ideologi negara, karena pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila merupakan cita-cita yang senantiasa diupayakan pelaksanaannya dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan di dalam segala bidang. Dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus sesuai dengan sila-sila Pancasila.
    Pancasila dan Agama
Beragama dalam bingkai keindonesiaan berarti mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan berpancasila dalam segala tindakan etik dan moral kita sejatinya buah dari religiusitas beragama yang dewasa dan modern.

(2)    Pengertian Negara dan Bangsa
Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menurut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarah, sehingga mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak,karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional

(3)    Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain, sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.

(4)    Etnosentrisme mengandung sebuah pengertian bahwa setiap kelompok etnik atau ras mempunyai semangat bahwa kelompoknyalah yang lebih superior dari kelompok lain.

(5)    Nasionalisme berarti kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabadikan identitas, integrasi, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu yakni semangat kebangsaan, yang didasarkan atas bahasa, budaya, keturunan bersama dan terkadang pada agama dan wilayah bersama pula; terhadap semua pengakuan lain atas loyalitas seseorang.

(6)    Sistem Politik dan Sistem Pemerintahan Indonesia meliputi:
a.    Sistem politik menurut konstitusi Indonesia yaitu:
    Politik dalam negeri, diarahkan untuk mengangkat, meningkatkan dan memelihara harkat derajat dan potensial rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan akibat penjajahan sifat-sifat bangsa mengalami kehinaan dan kemelaratan sifat-sifat bangsa yang terhormat dan dapat dibanggakan. Di Indonesia menggunakan sistem poltik demokrasi, yang mempunyai maksud pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Landasan sistem politik demokrasi di indonesia adalah sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelambangan yang demokratis.
    Politik luar negeri, yang bersifat bebas aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dam manifestasinya,mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa-bangsa Asia Afrika dan negara-negara non aligned.
    Politik ekonomi yang bersifat swasembada/swadaya dengan tidak berarti mengisolasikan diri, tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
    Politik pertahanan keamanan yang bersifat defensif aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan, ancaman dan hambatan.
b.    Sistem pemerintahan menurut konstitusi Indonesia
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia:
    Negara Indonesia adalah negara Hukum
    Sistem Konstitusional
    Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
    Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
    Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
c.    Sistem pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah diatur dengan undang-undang, yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Penjelasan dari sistem Pemerintahan Daerah meliputi:
    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
    Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.
    Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kotaterdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota.
    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
    Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota.
    Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004, dalam menyelenggarakan
pemerintahan, Pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
    Pemerintah Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota.
    Perangkat Daerah
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
    DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.
    Keuangan Daerah
Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
1.    Pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi: (a) hasil pajak daerah; (b) hasil retribusi daerah; (c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (d) lain-lain PAD yang sah;
2. Dana perimbangan yang meliputi: (a). Dana Bagi Hasil; (b). Dana  Alokasi Umum; dan (c). Dana Alokasi Khusus; dan
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
    Peraturan Daerah
Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(7)    Pengertian HAM adalah sebagai hak dasar (asasi) yang dimiliki dan melekat pada manusia karena kedudukannya sebagai manusia.

(8)    Sejarah perkembangan HAM di dunia dapat di kategorikan ke dalam empat generasi sebagai berikut:
a.    Generasi Pertama
Generasi ini berpandangan bahwa substansi HAM berpusat pada aspek hukum dan politik. Pikiran hukum begitu menonjol dan sekaligus menjadi karakteristik konsep dasar hak asasi manusia dalam literatur sering disebut sebagai generasi pertama hak asasi manusia.
b.    Generasi kedua
Fokus generasi kedua pada aspek pembangunan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Substansi dari hak asasi manusia secara eksplisit merumuskan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Pada generasi HAM ini lahir dua perjanjian (covenant) yang terkenal yaitu: International Covenant on Economic,social and Cultural Rights; dan International Covenant on Civil and political Rights. Kedua perjanjian tersebut disepakati dalam sidang unum PBB pada 1966.
c.    Generasi ketiga
Fokus generasi ketiga adalah menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum dalam satu ranjang yang disebut dengan hak pembangunan (the rights of development)
d.    Generasi keempat
Generasi keempat banyak melakukan kritik terhadap peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan pada generasi sebelumnya karena telah terbukti sangat mengabaikan kesejahteraan rakyat dll.

(9)    Jenis-jenis HAM menurut pasal-pasal deklarasi hak asasi manusia sedunia ditegaskan sebagai berikut:
a.    Hak secara langsung memberikan gambaran kondisi minimum yang diperlukan individu, agar ia dapat mewujudkan watak kemanusiannya.
b.    Hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh manusia dari sistem hukum.
c.    Hak yang memungkinkan individu dapat melakukan kegiatan tanpa campur tangan pemerintah dan memungkinkan individu ikut ambil bagian dalam mengontrol jalannya pemerintah.
d.    Hak yang menjamin terpenuhinya taraf minimal hidup manusia, dan memungkinkan adanya pengembangan kebudayaan

(10)    HAM dalam UUD 1945 sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan dan agama (rincian dalam Pasal 28A-Pasal 28J).

 

DAFTAR PUSTAKA

http://ary-education.blogspot.com diakses tanggal 9 Oktober 2009
http://id.wikipedia.org diakses tanggal 9 Oktober 2009
http://niychynk.wordpress.com diakses tanggal 9 Oktober 2009
http://one.indoskripsi.com diakses tanggal 9 Oktober 2009
http://pustaka.ut.ac.id/  diakses tanggal 9 Oktober 2009
http://ruhcitra.wordpress.com  diakses tanggal 9 Oktober 2009
http://www.dadangsolihin.com diakses tanggal 9 Oktober 2009
http://www.psp.ugm.ac.id/  diakses tanggal 9 Oktober 2009
Kaelan, dan Ahmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
Mudiyo. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Surakarta: Mediatama

No comments:

Post a Comment