Saturday, January 14, 2012

Hubungan KIAMAT Dengan KA’BAH


Sesungguhnya rumah yang pertama dibangun untuk manusia beribadah adalah rumah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkati dan menjadi petunjuk bagi manusia. (QS. Ali Imran: 96)

Kita mungkin pernah bertanya kenapa harus solat menghadap Kiblat, juga kenapa harus ada Ibadah Thawaf, Ini juga sering jadi perenungan manusia, seperti ini :
1. Ketika mempelajari Kaidah Tangan Kanan (Hukum Alam), bahwa putaran energi kalau bergerak berlawanan dengan arah jarum jam, maka arah energi akan naik ke atas akan naik ke atas. Arah ditunjukkan arah 4 jari, dan arah ke atas ditunjukkan oleh Arah Jempol.



2. Dengan pola ibadah thawaf dimana bergerak dengan jalan berputar harus berlawanan jarum jam, ini menimbulkan pertanyaan, kenapa tidak boleh terbalik arah, searah jarum jam misalnya.



3. Kenapa Solat harus menghadap Kiblat, termasuk dianjurkan berdoa dan pemakaman menghadap Kiblat

4. Kenapa Solat Di Masjidil Haram menurut Hadist nilainya 100.000 kali dari di tempat sendiri.

5. Singgasana Tuhan ada di Langit Tertinggi

Perenungan Sintesa :

1. Energi Solat dan Doa dari individu atau jamaah seluruh dunia terkumpul dan terakumulasi di Kabah setiap saat, karena Bumi berputar sehingga solat dari seluruh Dunia tidak terhenti dalam 24 jam, misal orang Bandung solat Dzuhur, beberapa menit kemudian orang Jakarta Dzuhur, beberapa menit kemudian Serang Dzuhur, Lampung dan seterusnya. Belum selesai Dzuhur di India Pakistan, di Makasar sudah mulai Ashar dan seterusnya. Pada saat Dzuhur di Jakarta di London Sholat Subuh dan seterusnya 24 jam setiap hari, minggu, bulan, tahun dan seterusnya.

2. Energi yang terakumulasi, berlapis dan bertumpuk akan diputar dengan generator orang-orang yang bertawaf yang berputar secara berlawanan arah jarum jam yang dilakukan jamaah Makah sekitarnya dan Jamaah Umroh / Haji yang dalam 1 hari tidak ditentukan waktunya.

3. Maka menurut implikasi hukum Kaidah Tangan Kanan bahwa Energi yang terkumpul akan diputar dengan Tawaf dan hasilnya kumpulan energi tadi arahnya akan ke atas MENUJU LANGIT. Jadi Sedikit terjawab bahwa energi itu tidak berhenti di Kabah namun semuanya naik ke Langit. Sebagai satu cerobong yang di mulai dari Kabah. Menuju Langit mana atau koordinat mana itu masih belum nyampe pikiran saya. Yang jelas pasti Tuhan telah membuat saluran agar solat dan doa dalam bentuk energi tadi agar sampai Ke Hadirat Nya. Jadi selama 24 Jam sehari terpancar cerobong Energi yang terfokus naik ke atas Langit. Selamanya sampai tidak ada manusia yang solat dan tawaf (kiamat?).



Kesimpulan

1. Solat dan Doa, diyakini akan sampai ke langit menuju Singgasana Tuhan selama memenuhi kira-kira persyaratan uraian di atas dengan sintesa (gabungan/Ekstrasi) renungan hukum agama dan hukum alam, karena dua-duanya ciptaan Tuhan juga. Jadi hendaknya ilmuwan dan agamawan bersinergi/ saling mendukung untuk mencapai kemaslahatan yang lebih luas dan pemahaman agama yang dapat diterima lahir batin

2. Memantapkan kita dalam beribadah solat khususnya dan menggiatkan diri untuk selalu on-line 24 jam dengan Tuhan, sehingga jiwa akan selalu terjaga dan membuahkan segala jenis kebaikan yang dilakukan dengan senang hati (iklas).

3. Terjawablah jika sholat itu tidak menyembah batu (Kabah) seperti yang dituduhkan kaum orientalis, tapi menggunakan perangkat alam untuk menyatukan energi solat dan doa untuk mencapai Tuhan dengan upaya natural manusia.

4. Tuhan Maha Pandai, Maha Besar dan Maha Segalanya

Ini sekedar renungan dan analisa , semoga saja mampu memotivasi kita dan para Pakar untuk memicu pemikiran, penelitian lebih dalam untuk lebih mempertebal keimanan dan menjadi saksi bahwa Tuhan menciptakan semesta dengan penuh kesempurnaan tidak dengan main-main (asal jadi) sehingga makin yakin dan cinta pada Tuhan Yang Maha Esa. Mungkin renungan ini berlebihan dan berfantasi, tapi sedikitnya ini pendekatan yang mampu menjawab pertanyaan sebagaimana di atas dan tidak bertentangan dengan Kitab Suci dan Hadist bahkan mendukungnya. Semoga bermanfaat…

Ramalan Untuk Memastikan Bahwa Ka’bah Dan Kiamat hanya Allah Yang Tahu :

1. Ka’bah Akan Hancur Dengan Sendirinya (Terbukti dengan ditenggelamkannya satu pasukan yang akan menyerang ka’bah suatu hari nanti)

2. Jika Pusat Bumi Bergeser Akan Banyak Kekacauan (seperti Musim Yang tidak Mengenal waktu)

3. Kiamat Akan Cepat Terjadi Jika Sholat Sudah Ditinggalkan

4. Anda Pasti Juga pernah mendengar jika Siapa Yang Meninggalkan sholat berarti telah merobohkan Agama.

5. Untuk selain Islam, kapan kapan akan kita kupas, bagaimana kemampuan Pentium 2 dan pentium 4 sungguh berbeda, bagaimana petunjuk Allah Disempurnakan dari umat Ibrahim, Musa hingga Muhammad saw, Nabi Isa menyempurnakan Taurat dengan Injil, Dan Muhammad menyempurnakan keduanya Dengan Al Qur’an. Hingga Kalian mengerti bahwa kita dulu adalah umat yang satu

sumber: http://palingseru.com/4831/hubungan-kiamat-dengan-kabah

Friday, January 13, 2012

RASULULLAH S.A.W. DAN SEORANG ARAB BADWI

Di waktu Rasulullah SAW. sedang asyik bertawaf di Ka'bah, beliau mendengar seorang di hadapannya bertawaf, sambil berzikir: 'Ya Karim! Ya Karim!' Rasulullah s.a.w menirunya membaca 'Ya Karim! Ya Karim!' Orang itu lalu berhenti di salah satu sudut Ka'bah, dan berzikir lagi: 'Ya Karim! Ya Karim!' Rasulullah SAW yang berada dibelakangnya mengikuti zikirnya 'Ya Karim! Ya Karim!' Merasa seperti di olok-olokan, orang itu menoleh ke belakang dan terlihat olehnya seorang laki-laki yang gagah, lagi tampan yang belum pernah dikenalinya. Orang itu lalu berkata: 'Wahai orang tampan! Apakah engkau memang sengaja memperolok-olokkan ku, kerana aku ini adalah orang Arab badwi? Kalaulah bukan kerana ketampananmu dan kegagahanmu, pasti engkau akan aku laporkan kepada kekasihku, Muhammad Rasulullah.'

Mendengar bicara orang Badwi itu, Rasulullah SAW tersenyum, lalu bertanya: 'Tidakkah engkau mengenali Nabimu, wahai orang Arab?' 'Belum,' jawab orang itu. 'Jadi bagaimana kau beriman kepadanya?' 'Saya percaya dengan mantap atas kenabiannya, sekalipun saya belum pernah melihatnya, dan saya membenarkan putusannya sekalipun saya belum pernah bertemu dengannya,' kata orang arab Badwi itu pula. Rasulullah SAW pun berkata kepadanya: 'Wahai orang Arab! Ketahuilah aku inilah Nabimu di dunia dan penolongmu nanti di akhirat!' Melihat Nabi di hadapannya, dia tercengang, seperti tidak percaya kepada dirinya.' Tuan ini Nabi Muhammad?!''Ya,' jawab Nabi SAW Dia segera tunduk untuk mencium kedua kaki Rasulullah SAW. Melihat hal itu, Rasulullah SAW menarik tubuh orang Arab itu, seraya berkata kepadanya: 'Wahai orang Arab! Janganlah berbuat serupa itu. Perbuatan serupa itu biasanya dilakukan oleh hamba sahaya kepada juragannya. Ketahuilah, ALLAH mengutusku bukan untuk menjadi seorang yang takbur yang meminta dihormati, atau diagungkan, tetapi demi berita gembira bagi orang yang beriman, dan membawa berita ancaman bagi yang mengingkarinya.'

Ketika itulah, Malaikat Jibril a.s. turun membawa berita dari langit dia berkata: 'Ya Muhammad! Rabb As-Salam (puncak keselamatan) menyampaikan salam kepadamu dan bersabda: Katakanlah kepada orang Arab itu, agar tidak terpesona dengan belas kasih ALLAH. Ketahuilah bahawa ALLAH akan menghisabnya di hari Mahsyar nanti, akan menimbang semua amalannya, baik yang kecil mahupun yang besar!'. Setelah menyampaikan berita itu, Jibril kemudian pergi. Orang Arab itu pula berkata: 'Demi keagungan serta kemuliaan ALLAH, jika ALLAH akan membuat perhitungan atas amalan hamba, maka hamba pun akan membuat perhitungan denganNYA!' kata orang Arab Badwi itu. 'Apakah yang akan engkau perhitungkan dengan ALLAH?' Rasulullah bertanya kepadanya. 'Jika ALLAH akan memperhitungkan dosa-dosa hamba, maka hamba akan memperhitungkan betapa besar maghfirahNYA,' jawab orang itu. 'Jika DIA memperhitungkan kemaksiatan hamba, maka hamba akan memperhitungkan betapa keluasan pengampunanNYA. Jika DIA memperhitungkan kekikiran hamba, maka hamba akan memperhitungkan pula betapa kedermawananNYA!'. Mendengar ucapan orang Arab Badwi itu, maka Rasulullah SAW pun menangis mengingatkan betapa benarnya kata-kata orang Arab Badwi itu, air mata beliau meleleh membasahi janggutnya. Lantaran itu Malaikat Jibril AS turun lagi seraya berkata: 'Ya Muhammad! Rabb As-Salam menyampaikan salam kepadamu, dan bersabda: Berhentilah engkau dari menangis! Sungguh kerana tangismu, penjaga Arasy lupa dari bacaan tasbih dan tahmidnya, sehingga ia bergoncang. Nah katakan kepada temanmu itu, bahawa ALLAH tak akan menghisab dirinya, juga tak akan memperhitungkan kemaksiatannya. ALLAH sudah mengampuni semua kesalahannya dan ia akan menjadi temanmu di syurga nanti!'

Betapa sukanya orang Arab Badwi itu, apabila mendengar berita tersebut. Ia lalu menangis kerana tidak berdaya menahan keharuan dirinya.

Thursday, January 12, 2012

MAKALAH "SISTEM PENGKODEAN DATA"

BAB I
PENDAHULUAN
Pada sistem komunikasi, proses pengiriman informasi dari sumber ke tujuan dapat dikatakan baik bila informasi yang dikirim sama dengan informasi yang diterima. Akan tetapi, pada kenyataannya selama proses pengiriman informasi tersebut, mengalami gangguan yang dapat menyebabkan kesalahan pada data. Beberapa studi mengatakan, jika sistem komunikasi menggunakan pengkodean, maka dapat diperoleh kemampuan yang sangat andal untuk mengkoreksi kesalahan. Kesalahan (error) merupakan masalah pada sistem komunikasi, sebab dapat mengurangi kinerja dari sistem. Untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan suatu sistem yang dapat mengkoreksi error. Oleh karena itu pada sistem komunikasi diperlukan sistem pengkodean. Untuk maksud tersebut, banyak kode yang dapat digabungkan antara lain : Kode BCH, kode Reed Salomon, kode Hamming, kode konvolusi dan lain-lain. Pemilihan kode Konvolusi [1] karena kemampuannya yang dapat mengkoreksi semua acak dari “t” error dengan algoritma decoding yang sederhana. Pentingnya kode Reed Salomon disebabkan kemampuannya untuk mengkoreksi kesalahan jamak (multiple error). Kode Hamming mampu untuk mengkoreksi semua kesalahan tunggal dalam satu blok. Kode Konvolusi memiliki algoritma encoding yang efisien.


BAB II
ISI
Dalam penyaluran data antar komputer, data yang disalurkan harus dimengerti oleh masing-masing perangkat baik oleh pengirim maupun penerima. Untuk itu digunakan system sandi sesuai standard. Suatu karakter didefinisikan sebagai huruf, angka, tanda aritmetik dan tanda khusus lainnya.
A. Macam-Macam Kode
1.    Kode Baudot
Berawal dari kode morse. Ada kode 4-an, 5-an, 6-an, dan 8-an yang digunakan untuk pengiriman telegraph yang disimpan di pita berupa lubang tutup. Untuk lubang sebanyak 6x berturut-turut disebut sebagai kode 6-an. Begitu juga yang lainya. Kode ini juga digunakan sebagai satuan kecepatan pengiriman data. Kode baudot ini ada sejak 1838 ditemukan oleh Frenchman Emile Baudot sebagai bapak komunikasi data. Terdiri dari 5 bit perkarakter (sehingga dapat dibuat 32 karakter) dan untuk membedakan huruf dengan gambar dipakai kode khusus, yakni 111111 untuk letter dan 11011 untuKode ASCII.
2.    Standard Code (Americank figure. for Information Interchange).
Didefinisikan sebagai kode 7 bit (sehingga dapat dibuat 128 karakter). Masing-masing yaitu 0-32 untuk karakter kontrol (unprintable) dan 32-127 untuk karakter yang tercetak (printable). Dalam transmisi synkron tiga karakter terdiri dari 10 atau 11 bit : 1 bit awal, 7 bit data, 1 atau 2 bit akhir dan 1 bit paritas.
3.    Kode 4 atau Kode 8.
Kombinasi yang diijinkan adalah 4 bit “1” dan 4 bit “0” sehingga dapat dibuat kombinasi 70 karakter.
4.    Kode BCD (binary code desimal).
Terdiri dari 6 bit perkarakter dengan kombinasi 64 karakter. Untuk asynkron terdiri dari 9 bit: 1 bit awal, 6 bit data, 1 bit paritas dan 1 bit akhir.
5.    Kode EBCID.
Menggunakan 8 bit perkarakter dengan 256 kombinasi karakter.
Asynkron: 1 bit awal, 8 bit data, 1 bit paritas dan 1 bit akhir.
B. Pengkodean Data/ Data Enconding
Dalam proses kerja komputer mengolah data secara digital, melalui sinyal listrik yang diterima atau dikirimkan, pada prinsipnya komputer hanya mengenal dua arus, yaitu on atau off, atau istilah dalam angkanya sering juga dikenal dengan 1 (satu) atau 0 (nol). Kombinasi dari arus on atau off inilah yang yang mampu membuat komputer melakukan banyak hal, baik dalam mengenalkan huruf, gambar, suara, bahkan film menarik yang anda tonton dalam format digital. Sistem yang merubah sinyal analog menjadi sinyal digital disebut Sistem Akuisisi Data.
Dalam Sistem Akuisisi data ada 4 komponen yang penting yaitu :
    Input analog yaitu mengubah sinyal input analog dari sensor menjadi
bentuk bit.
    Output analog yaitu mengubah data digital yang tersimpan dalam
komputer menjadi sinyal digital.
    Input / output digital yaitu untuk masukan dan keluaran nilai digital
(tingkat logika) kedua dari perangkat keras.
    Counter / timer dignakan pada saat perhitungan, pengukuran frekwensi
dan perioda, pembangkit pulsa.
C. Teknik Encoding
Modulasi adalah proses encoding sumber data dalam suatu sinyal carrier dengan frekuensi. Empat kombinasi yang muncul dari komunikasi adalah:
    Data digital, sinyal digital
    Data analog, sinyal digital
    Data digital, sinyal analog
    Data analog, sinyal analog
Sinyal digital merupakan deretan pulsa voltase terputus-putus yang berlainan dan masing-masing memiliki ciri-ciri tersendiri , Setiap pulsa merupakan sebuah elemen sinyal. Elemen sinyal merupakan data yang ditranmisikan melalui pengkodean bit data, dimana biner 0 = level voltase lebih rendah dan biner 1 = level voltase yang lebih tinggi. Sinyal digital ini memiliki berbagai keistimewaan yang unik yang tidak dapat ditemukan pada teknologi analog, yaitu:
    Mampu mengirikan informasi dengan kecepatan cahaya yang dapat  membuat informasi dapat dikirim dengan kecepatan tinggi.
    Penggunaan yang berulang-ulang terhadap informasi tidak mempengaruhi kualitas dan kuantitas informasi itu sendiri.
    Informasi dapat dengan mudah diproses dan dimodifikasi ke dalam berbagai bentuk.
    Dapat memproses informasi dalam jumlah yang sangat besar dan mengirimnya secara interaktif.
Ketentuan Dalam Proses Encoding
1.    Unipolar : Semua elemen-elemen sinyal dalam bentuk yang sama
2.    Polar : Satu state logic dinyatakan oleh tegangan positif dan sebaliknya oleh tegangan negatif.
3.    Rating Data : Rating data transmisi data dalam bit per secon
4.    Durasi atau panjang suatu bit Waktu yang dibutuhkan pemancar untuk
5.    memancarkan bit.
6.    Rating modulasi : Rating dimana level sinyal berubah dan diukur dalam bentuk baud=elemen-elemen sinyal per detik
7.    Tanda dan ruang : Biner 1 dan biner 0 berturut-turut
Elemen sinyal adalah tiap pulsa dari sinyal digital. Data binary ditransmisikan dengan meng-encode-kan tiap bit data menjadi elemen-elemen sinyal. Sinyal unipolar adalah semua elemen sinyal yang mempunyai tanda yang sama, yaitu positif semua atau negatif semua. Sinyal polar adalah elemen-elemen sinyal dimana salah satu logic statenya diwakili oleh level tegangan positif dan yang lainnya oleh level tegangan negatif. Durasi atau lebar suatu bit adalah waktu yang diperlukan oleh transmitter untuk memancarkan bit tersebut. Modulation rate adalah kecepatan dimana level sinyal berubah, dinyatakan dalam bauds atau elemen sinyal per detik.
    Lima faktor yang perlu dinilai atau dibandingkan dari berbagai teknik
komunikasi :
1.    Spektrum sinyal : disain sinyal yang bagus harus mengkonsentrasikan kekuatan transmisinya pada daerah tengah dari bandwidth transmisi; untuk mengatasi distorsi dalam penerimaan sinyal digunakan disain kode yang
2.    Clocking : menentukan awal dan akhir dari tiap posisi bit dengan mekanisme synchronisasi yang berdasarkan pada sinyal transmisi.
3.    Interferensi sinyal dan Kekebalan terhadap noise
4.    Deteksi error : dibentuk dalam skema fisik encoding sinyal.
5.    Biaya dan kesulitan : semakin tinggi kecepatan pensinyalan untuk memenuhi data rate yang ada, semakin besar biayanya.
D.     Format Pengkodean Sinyal Digital
NONRETURN TO ZERO (NRZ)
1.    Nonreturn-to-Zero-Level (NRZ-L)
yaitu suatu kode dimana tegangan negatif dipakai untuk mewakili suatu binary dan tegangan positif dipakai untuk mewakili binary lainnya. Memiliki ciri dua tegangan yang berbeda antara bit 0 dan bit 1, tegangan konstan selama interval bit, tidak ada transisi yaitu tegangan no return to zero, 0 = level rendah dan 1 = level tinggi.
2.    Nonreturn to Zero Inverted(NRZI)
yaitu suatu kode dimana suatu transisi (low ke high atau high ke low) pada awal suatu bit time akan dikenal sebagai binary ‘1′ untuk bit time tersebut; tidak ada transisi berarti binary ‘0′. Nonreturn to Zero Inverted (NRZI) dalam kesatuan, pulsa tegangan konstan untuk durasi bit, data dikodekan / diterjemahkan sebagai kehadiran(ada) atau ketiadaan sinyal transisi saat permulaan bit time, 0 = tanpa tranmisi pada permulaan interval(satu bit waktu) dan 1 = tranmisi pada permulaan interval.
Keuntungan differensial encoding : lebih kebal noise, tidak dipengaruhi oleh level tegangan. Kelemahan dari NRZ-L maupun NRZI : keterbatasan dalam komponen dc dan kemampuan synchronisasi yang buruk.
MULTILEVEL BINARY
1.    Bipolar-AMI (Alternate Mark Inversion) yaitu suatu kode dimana binary ‘0′ diwakili dengan tidak adanya line sinyal dan binary ‘1′ diwakili oleh suatu pulsa positif atau negatif. Zero menggambarkan tidak adanya line signal. Satu menggambarkan positif atau negatif sinyal.
2.    Pseudoternary yaitu suatu kode dimana binary ‘1′ diwakili oleh ketiadaan line sinyal dan binary ‘0′ oleh pergantian pulsa-pulsa positif dan negatif. Satu menggambarkan adanya jalur sinyal. Zero menggambarkan perwakilan dari positif dan negatif.

BIPHASE
1.    Manchester yaitu suatu kode dimana ada suatu transisi pada setengah dari periode. Tiap bit : transisi low ke high mewakili ‘1′ dan high ke low mewakili ‘0′. Zero dari tinggi ke rendah di pertengahan interval. Satu dari rendah ke tinggi di pertengahan interval.

2.    Differential manchester yaitu suatu kode dimana binary ‘0′ diwakili oleh adanya transisi di awal periode suatu bit dan binary ‘1′ diwakili oleh ketiadaan transisi di awal periode suatu bit. Zero Transisi di pertengahan interval. Satu tidak ada transisi di permulaan interval.

BAB III
PENUTUP

Dalam sistem komunikasi agar tidak terjadi kesalahan atau error maka perliu adanya pengkodean data. Macam pengkodean data diantaranya Kode Baudot, Standard Code, Kode 4 atau Kode 8, Kode BCD, Kode EBCID.   Teknik pengkodean data diantaranya: nonreturn to zero-level (nrz-l), nonreturn to zero inverted (nrzi), bipolar –ami, pseudoternary, Manchester, differential Manchester.


DAFTAR PUSTAKA

http://siraith.files.wordpress.com/2009/10/pengkodean-data.pdf
http://teknik-informatika.com/sistem-pengkodean/rkan Fungsi Sistemhttp://viamol.blogspot.com/2009/04/sistem.html
missa.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/6785/Bab5.pdf

MAKALAH "PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI"

BAB I
PENDAHULUAN

Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, pendidikan, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan. Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya sesuai dengan kebutuhan, dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global. Peran yang dapat diberikan oleh aplikasi teknologi informasi dan teknologi komunikasi ini adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi seperti informasi tentang kesehatan, sains, teknologi, perdagangan, berita bisnis, asosiasi profesi, dan sebagainya. Sarana kerjasama antara pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok yang lainnya tanpa mengenal batas jarak dan waktu, negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor lainnya yang dapat menghambat pertukaran pikiran.
Perkembangan teknologi informasi dan teknologi komunikasi memacu suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini dikenal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Dan sekarang ini sedang semarak dengan berbagai huruf yang dimulai dengan awalan e- seperti e-commerce, e-government, e-education, e-library, e-journal, e-medicine, e-laboratory, e-biodiversitiy, dan yang lainnya lagi yang berbasis elektronika. Dalam hal ini telekomunikasi dan informatika memegang peranan sebagai teknologi kunci (enabler technology). Dalam perkembangan TIK ini pekerjaan-pekerjaan manusia akan mulai dikerjakan oleh robot yang bekerja secara otomatis dan mampu belajar dari pengalamannya sehingga mampu mengkoreksi kesalahan yang ia lakukan dengan sendirinya. Hal ini akan menyebabkan munculnya kekhawatiran, “Akankan eksistensi manusia digantikan oleh komputer?” dan “Akankah manusia mampu bertahan dari kepunahan?”. Satu hal yang patut kita sadari dan tekadkan, “Teknologi dibuat untuk membantu manusia, bukan untuk memperbudak manusia”.


BAB II
ISI

A.    Sejarah TIK
Ada beberapa tonggak perkembangan teknologi yang secara nyata memberi sumbangan terhadap perkembangan TIK hingga saat ini. Pertama yaitu temuan telepon oleh Alexander Graham Bell pada tahun 1875. Temuan ini kemudian berkembang menjadi pengadaan jaringan komunikasi dengan kabel yang meliputi seluruh daratan Amerika, bahkan kemudian diikuti pemasangan kabel komunikasi trans-atlantik. Jaringan telepon ini merupakan infrastruktur pasif pertama yang dibangun manusia untuk komunikasi global. Memasuki abad ke-20, tepatnya antara tahun 1910-1920, terwujud sebuah transmisi suara tanpa kabel melalui siaran radio AM yang pertama. Komunikasi suara tanpa kabel ini pun segera berkembang pesat. Kemudian diikuti pula oleh transmisi audio-visual tanpa kabel, yang berwujud siaran televisi pada tahun 1940-an. Komputer elektronik pertama beroperasi pada tahun 1943. Lalu diikuti oleh tahapan miniaturisasi komponen elektronik melalui penemuan transistor pada tahun 1947 dan rangkaian terpadu (integrated electronics) pada tahun 1957.
Perkembangan teknologi elektronika, yang merupakan cikal bakal TIK saat ini, mendapatkan momen emasnya pada era Perang Dingin. Persaingan IPTEK antara blok Barat (Amerika Serikat) dan blok Timur (Uni Soviet) justru memacu perkembangan teknologi elektronika lewat upaya miniaturisasi rangkaian elektronik untuk pengendali pesawat ruang angkasa maupun mesin perang. Miniaturisasi komponen elektronik, melalui penciptaan rangkaian terpadu, pada puncaknya melahirkan mikroprosesor. Mikroprosesor inilah yang menjadi ‘otak’ perangkat keras komputer dan terus berevolusi sampai saat ini. Perangkat telekomunikasi berkembang pesat saat teknologi digital mulai digunakan menggantikan teknologi analog. Teknologi analog mulai terasa menampakkan batas maksimal pengeksplorasiannya. Digitalisasi perangkat telekomunikasi kemudian berkonvergensi dengan perangkat komputer yang sejak awal merupakan perangkat yang mengadopsi teknologi digital. Produk hasil konvergensi inilah yang saat ini muncul dalam bentuk telepon seluler. Di atas infrastruktur telekomunikasi dan komputasi ini kandungan isi (content) berupa multimedia mendapatkan tempat yang tepat untuk berkembang. Konvergensi telekomunikasi komputasi multimedia inilah yang menjadi ciri abad ke-21, Bila revolusi industri menjadikan mesin-mesin sebagai pengganti ‘otot’ manusia, maka revolusi digital (karena konvergensi telekomunikasi  komputasi multimedia terjadi melalui implementasi teknologi digital) menciptakan mesin-mesin yang mengganti (atau setidaknya meningkatkan kemampuan) ‘otak’ manusia.

B.     Implikasi TIK dalam Pendidikan di Indonesia
Dalam perkembangan TIK dapat diimplikasi dalam dunia pendidikan di Indonesia seperti :
1.    Berkembangnya pendidikan terbuka dengan modus belajar jarak jauh (Distance Learning). Dengan adanya perkembangan teknologi informasi dalam bidang pendidikan, maka pada saat ini sudah dimungkinkan untuk diadakan belajar jarak jauh dengan menggunakan media internet untuk menghubungkan antara mahasiswa dengan dosennya, melihat nilai mahasiswa secara online, mengecek keuangan, melihat jadwal kuliah, mengirimkan berkas tugas yang diberikan dosen dan sebagainya.
2.    Perpustakaan elektronik (e-library) yaitu perpustakaan yang dapat diakses melalui internet. Dengan banyaknya perpustakaan tersambung ke internet, sumber ilmu pengetahuan yang biasanya terbatas ada di perpustakaan menjadi tidak terbatas.
3.    Surat elektronik (e-mail) Dengan aplikasi e-mail, seorang guru, orang tua, pengelola, dan siswa dapat dengan mudah saling berhubungan. Dalam kegiatan belajar diluar sekolah, siswa yang menghadapai kesulitam materi pelajaran dapat bertanya lewat e-mail kepada pihak sekolah atau guru bidang studi. Demikian pula untuk guru yang berhalangan hadir dapat memberikan tugas via e-mail kepada siswa.
4.    Jurnal atau majalah ilmiah sehingga memudahkan bagi para siswa untuk mengakses informasi ilmiah terkahir yang ada di seluruh dunia.

C.    Dampak Positif dan Negatif  Perkembangan TIK
1.    Dampak positif :
a.    kita dapat menyelesaikan pekerjaan dengan semakin mudah dibantu perangkat teknologi yang semakin berkembang dan mudah digunakan.
b.    kita dapat berkomunikasi dengan orang lain dengan fasilitas e-mail,chat,sampai komunikasi secara langsung (pembicaraan) sekalipun melalui internet.
c.    munculnya bermacam macam komunitas dari internet itu sendiri.
d.    kita dapat dengan mudah mencari informasi yang kita butuhkan. apalagi dengan adanya bantuan web search engine seperti google search/yahoo searh dsb.
e.    kita dimungkinkan berbelanja melalui media internet.
f.    seiring berkembangnya bahkan internet dapat kita akses di genggaman tangan kita sendiri yaitu dengan media handphone ini sangat positif karena akses internet dapat kita lakukan dengan mudahnya serta dengan tarif yang relatif sangat murah pula.
2.    Dampak negatif :
a.    munculnya para penipu yang memanfaatkan internet.
b.    munculnya budaya plagiarisme. dengan mudahnya informasi di cetak ulang tanpa izin dari pemberi informasi atau tanpa menulis sumbernya.
c.    munculnya pornografi yang mudah diakses.
d.    munculnya pencurian.
e.    dengan semakin mudahnya berbelanja lewat internet kita dapat meningkatkan budaya konsumsi yang menimbulkan sifat boros.
BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
1.    Perkembangan TIK dapat meningkatkan kinerja dan memungkinkan berbagai kegiatan dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat, termasuk dalam dunia pendidikan.
2.    Perkembangan TIK dapat diimplikasikan dalam dunia pendidikan seperti penggunaan e-learning, e-library, e-education, e-mail, e-laboratory, dan lainnya.
3.    Perkembangan TIK membawa dampak positif dan negatif  bagi kalangan masyarakat.

B.    Saran
1.    Adanya perkembangan TIK ini diharapkan masyarakat lebih aktif menggali informasi penting sehingga masyarakat tidak ketinggalan dengan perkembangan teknologi.
2.    Adanya perkembangan TIK ini diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan dan memanfaatkan  TIK.


DAFTAR PUSTAKA

http://gunroband.blogspot.com/2008/09/perkembangan-teknologi-informasi-dan-komunikasi
http://iradewa.chevonest.com/iptek/perkembangan-teknologi-informasi
http://romansyah2006.wordpress.com/2009/09/04/perkembangan-teknologi-informasi-dan-komunikasi-di-bidang-pendidikan-di-indonesia
http://wijayalabs.wordpress.com/2008/03/08/perkembangan-teknologi-informasi-di-indonesia

MAKALAH "SERTIFIKASI GURU"

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Agar sertifikasi guru dapat direalisasikan
dengan baik perlu pemahaman bersama antara berbagai unsur yang terlibat, baik di pusat maupun di daerah. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan sertifikasi agar pesan Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan.
Dan berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 42 dan 61, UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 8, dan PP No.19 Tahun 2005 Pasal 29, guru pada jenis dan jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D IV sesuai dengan bidang tugasnya, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Di samping persyaratan tersebut, seorang guru harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Keempat kompetensi tersebut tercermin secara integratif dalam kinerja guru dan dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui uji kompetensi. Sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui penilaian portofolio dan jalur pendidikan. Penetapan peserta sertifikasi melalui penilaian portofolio berdasarkan pada urutan prioritas masakerja sebagai guru, usia, pangkat/golongan, beban mengajar, tugas tambahan, dan prestasi kerja. Dengan persyaratan tersebut diperlukan waktu yang cukup lama bagi guru muda yang berprestasi untuk mengikuti sertifikasi. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan sertifikasi guru dalam jabatan yang mampu mengakomodasi guru-guru muda berprestasi yaitu melalui jalur pendidikan. Pelaksana sertifikasi melalui jalur pendidikan ini adalah LPTK yang ditunjuk sesuai keputusan Mendiknas No. 122/P/2007. Mengingat pelaksanaan program sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur pendidikan ini melibatkan berbagai institusi terkait dan dalam upaya melakukan penjaminan mutu maka diperlukan pedoman penyelenggaraan.

B.    Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Apa yang dimaksud dengan Sertifikasi Guru?
2.    Apa dasar hukum pelaksanaan Sertifikasi Guru?
3.    Apa saja prinsip Sertifikasi Guru?
4.    Apa saja persyaratan untuk Sertifikasi Guru?
5.    Apa tujuan dan manfaat Sertifikasi Guru?
6.    Apa saja kompetensi guru profesional?
7.    Bagaimana prosedur Sertifikasi Guru?
8.    Apa saja Instrumen Sertifikasi Guru?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan utama dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Inovasi Pendidikan.

D.    Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diambil dari penulisan ini ialah penyusun dan pembaca dapat mengetahui program Sertifikasi Guru dengan lebih jelas.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikatpendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan Pendidik, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Sertifikat Pendidik.bagi guru dalam jabatan diperoleh melalui sertifikasi dengan penilaian portofolio atau melalui jalur pendidikan.

B.    Dasar Hukum Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru :
(1)    Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(2)    Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
(3)    Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
(4)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
(5)    Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
(6)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
(7)    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui jalur pendidikan.
(8)    Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan untuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

C.    Prinsip Sertifikasi Guru
Prinsip sertifikasi guru :
(1)    Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang proses dan hasil sertifikasi. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.
(2)    Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan kesejahteraan guru.
Sertifikasi guru merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang disertai  dengan peningkatan kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). Dengan peningkatan mutu dan kesejahteraan guru maka diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
(3)    Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
Program sertifikasi pendidik dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
(4)    Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
Agar pelaksanaan program sertifikasi dapat berjalan dengan efektif dan efesien harus direncanakan secara matang dan sistematis. Sertifikasi mengacu pada kompetensi guru dan standar kompetensi guru. Kompetensi guru mencakup empat kompetensi pokok yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sedangkan standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang kemudian dikembangkan menjadi kompetensi guru TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran. Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada guru, perlu dilakukan uji kompetensi melalui penilaian portofolio.
(5)    Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
Untuk alasan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru serta penjaminan kualitas hasil sertifikasi, jumlah peserta pendidikan profesi dan uji kompetensi setiap tahunnya ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan jumlah yang ditetapkan pemerintah tersebut, maka disusunlah kuota guru peserta sertifikasi untuk masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota. Penyusunan dan penetapan kuota tersebut didasarkan atas jumlah data individu guru per Kabupaten/ Kota yang masuk di pusat data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

D.    Persyaratan Untuk Sertifikasi Guru
Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik.
Adapun persyaratan akademik adalah sebagai berikut:
(1)    Bagi guru TK/RA , kualifikasi akademik minimum D4/S1, latar belakang pendidikan tinggi di bidang PAUD, Sarjana Kependidikan lainnya, dan Sarjana Psikologi.
(2)    Bagi guru SD/MI kualifikasi akademik minimum D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi.
(3)     Bagi guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK, kualifikasi akademik minimal D4/S1 latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
(4)    Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam bidang akademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.

Persyaratan nonakademik untuk ujian sertifikasi dapat didentifikasi sebagai berikut:
(1)    Umur guru maksimal 56 tahun pada saat mengikuti ujian sertifikasi.
(2)    Prioritas keikutsertaan dalam ujian sertifikasi bagi guru didasarkan pada jabatan fungsional, masa kerja, dan pangkat/golongan.
(3)    Bagi guru yang memiliki prestasi istimewa dalam nonakademik, dapat diusulkan mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan rekomendasi dari kepala sekolah, dewan guru, dan diketahui serta disahkan oleh kepala cabang dinas dan kepala dinas pendidikan.
(4)    Jumlah guru yang dapat mengikuti ujian sertifikasi di tiap wilayah ditentukan oleh Ditjen PMPTK berdasarkan prioritas kebutuhan

E.    Tujuan Dan Manfaat Sertifikasi Guru
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Secara khusus program ini bertujuan sebagai berikut.
(1)    Meningkatkan kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
(2)    Memantapkan kemampuan mengajar guru.
(3)    Menentukan kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen pembelajaran.
(4)    Sebagai persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan professional sebagai pendidik.
(5)    Mengembangkan kompetensi guru secara holistik sehingga mampu bertindak secara profesional.
(6)    Meningkatkan kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk kepentingan pembelajaran dan perluasan wawasan.

Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
(1)    Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
(2)    Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
(3)    Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
(4)    Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(5)    Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.

F.    Kompetensi Guru Profesional
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut:
1)    Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut:
a.    Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil.
Bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma
b.    Memiliki kepribadian yang dewasa.
Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
c.    Memiliki kepribadian yang arif
Menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
d.    Memiliki kepribadian yang berwibawa.
Memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
e.    Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan.
Bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik

2)     Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a.    Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidenti- fikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b.    Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.    Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.    Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
e.    Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.

3)     Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut :
a.    Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
b.    Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.

4)     Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut :
a.    Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b.    Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
c.    Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

G.    Prosedur Sertifikasi Guru
Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidik.
Sumber daya manusia yang diperlukan dalam ujian sertifikasi adalah pakar dan praktisi dalam berbagai bidang keahlian dan latar belakang pendidikan yang relevan. Sumber daya manusia tersebut berasal dari anggota penyelenggara di atas.
Sarana pendukung yang diperlukan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi adalah sarana akademik, praktikum dan administratif. Sarana pendukung ini disesuaikan dengan bidang keahlian, bidang studi, rumpun bidang studi yang menjadi tujuan ujian sertifikasi yang dilaksanakan
Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut:
(1)    Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota) .
(2)    Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
(3)    Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
(4)    Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
(5)    Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
(6)    Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
(7)    Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
(8)    Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
(9)    Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
(10)    Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
(11)    Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.

H.    Instrumen Sertifikasi Guru
Instrumen sertifikasi guru terdiri atas :
(1)    Kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen nontes. Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja. Tes tertulis dalam bentuk pilihan ganda yang meliputi kompetensi pedagogik dan profesional. Tes kinerja dalam bentuk real teaching dengan menggunakan IPKG I dan IPKG II, yang mencakup juga indikator untuk mengukur kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial.
(2)    Kelompok instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru. Setiap pernyataan dalam melakukan sesuatu atau berkarya harus dapat dibuktikan dengan bukti fisik berupa dokumen yang relevan. Bukti fisik tersebut menjadi bagian penilaian portofolio. Kesemua instrumen ujian sertifikasi diasjikan pada lampiran.


 

BAB III
PENUTUP

Berdasarkan pembahasan masalah diatas dapat disimpulkan bahwa:
(1)    Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat Pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.

(2)    Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru :
a.    Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.    Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
c.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
d.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik.
e.    Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM.01.02-253.
f.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
g.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan melalui jalur pendidikan.
h.    Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan untuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

(3)    Prinsip sertifikasi guru :
a.    Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
b.    Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan guru dan kesejahteraan guru.
c.    Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
d.    Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
e.    Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah

(4)    Persyaratan ujian sertifikasi dibedakan menjadi dua, yaitu persyaratan akademik dan nonakademik.

(5)    Tujuan sertifikasi guru :
a.    Meningkatkan kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
b.    Memantapkan kemampuan mengajar guru.
c.    Menentukan kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen pembelajaran.
d.    Sebagai persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan professional sebagai pendidik.
e.    Mengembangkan kompetensi guru secara holistik sehingga mampu bertindak secara profesional.
f.    Meningkatkan kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk kepentingan pembelajaran dan perluasan wawasan.
Manfaat sertifikasi guru :
a.    Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b.    Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
c.    Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
d.    Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
e.    Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.

(6)    Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

(7)    Prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut:
a.    Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota) .
b.    Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
c.    Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
d.    Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
e.    Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
f.    Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
g.    Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
h.    Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
i.    Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
j.    Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
k.    Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.

(8)    Instrumen ujian sertifikasi terdiri atas :
a.    Kelompok instrumen tes dan kelompok instrumen nontes. Kelompok instrumen tes meliputi tes tulis dan tes kinerja.
b.    Kelompok instrumen nontes meliputi self-appraisal dan portofolio. Instrumen self-appraisal dan portofolio memberi kesempatan guru untuk menilai diri sendiri dalam aktivitasnya sebagai guru.


DAFTAR PUSTAKA

http://hima.teknodik.net  diakses tanggal 18 Mei 2009
http://jalan-mendaki.blogspot.com diakses tanggal 18 Mei 2009
http:// www.sertifikasiguru.org  diakses tanggal 18 Mei 2009

MAKALAH "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi  warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia  adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara  yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme- - yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di  bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda  agama, ras, etnik, atau golongannya.
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik  Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara  Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah  negara yang berkedaulatan rakyat  dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil  dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan  suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan  penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang  mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak  warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi  terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

B.    Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.    Apa saja yang dibahas dalam Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan?
2.    Apa saja Paradigma Pemahaman Pancasila?
3.    Apa saja yang perlu diketahui dari Negara-Bangsa?
4.    Bagaimana Sistem Politik dan Sistem Pemerintahan Indonesia serta Sistem Pemerintahan Daerah?
5.    Apa saja yang perlu diketahui dari Hak Asasi Manusia?

C.    Tujuan Penulisan
Tujuan utama dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

D.    Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diambil dari penulisan ini ialah penyusun dan pembaca dapat mempelajari tentang beberapa pokok bahasan mengenai Pendidikan Kewarganegaraan dengan lebih jelas.


 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan  Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia  adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara  yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan --atau nasionalisme- - yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di  bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda  agama, ras, etnik, atau golongannya.
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik  Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara  Kesatuan dengan bentuk Republik.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah  negara yang berkedaulatan rakyat  dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil  dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan  suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]
Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan  penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang  mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus.
Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak  warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, kelompok belajar, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi  terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu pendidikan yang ingin membina seseorang yang sudah memiliki status kewarganegaraan menjadi warga negara yang baik. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan meningkatkan kualitas manusia Indonesia (WNI), yang dalam dunia pendidikan di negara kita mempunyai 12 sasaran bina aspek yaitu :
1.    Pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME
2.    Yang berbudi pekerti luhur
3.    Yang berkepribadian
4.    Berdisiplin
5.    Yang bekerja keras
6.    Yang tangguh
7.    Yang mandiri
8.    Yang bertanggung jawab
9.    Yang cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani
10.    Yang mampu menumbuhkan dan mempertebal rasa cinta tanah air
11.    Yang mampu menumbuhkan dan mempertebal semangat kebangsaan dan   kesetiakawanan sosial
12.    Yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri serta sikap dan perilaku yang inofatif dan kreatif

PKN tidak dibatasi oleh lingkup tempat dan waktu. Hanya saja penyampaian PKN itu disesuaikan dengan profesi yang ingin dimiliki oleh peserta didik.

    Visi dan Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah  membantu mahasiswa selaku warga Negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologo dan seni yang dikuasainya dengan rasa tanggung jawab kemanusiaan.

    Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam kehidupan sosial, politik, dan budaya, globalisasi yang didengungkan negara-negara maju secara langsung maupun tidak langsung banyak berpengaruh pada tatanan sosial, politik, dan budaya bangsa lain termasuk Indonesia dan jelas akan berpengaruh pada kondisi spiritual bangsa.
Untuk Indonesia, saat ini bangsa dan negara setidaknya dihadapkan pada tiga permasalahan utama, antara lain: pertama, tantangan dan mainstream globalisasi; kedua, permasalahan-permasalahan internal seperti korupsi, destabilisasi, separatisme, disintegrasi, dan terorisme; dan ketiga, penjagaan agar ‘roh’ dan semangat reformasi tetap berjalan pada relnya (on the right track).
Permasalahan pertama dan kedua lebih didominasi oleh eksekutif dan legislatif sementara permasalahan ketiga hendaknya dijawab oleh setiap elemen masyarakat. Pemberdayaan elemen masyarakat, khususnya elemen civitas academica, dapat dilakukan dengan pengajaran civic education atau Pendidikan Kewarganegaraan. Pengajaran tersebut diharapkan dapat membangkitkan dan meningkatkan kesadaran siswa dan mahasiswa akan permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa dan negara. Implementasi dari kesadaran tersebut dapat dilihat dari kontribusi dan partisipasi aktif mereka dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan sosial, politik, dan budaya bangsa dan negara secara keseluruhan.
Pengajaran Kewarganegaraan di Indonesia, dan di negara-negara Asia pada umumnya, lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional, dan perspektif internasional. Hal ini cukup berbeda dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Amerika dan Australia yang lebih menekankan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu serta sistem dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar.
Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Di tingkat Pendidikan Dasar hingga Menengah, substansi Pendidikan Kewarganegaraan digabungkan dengan Pendidikan Pancasila sehingga menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Untuk Perguruan Tinggi Pendidikan Kewarganegaraan diajarkan sebagai MKPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian).
Kompetensi yang diharapkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain:
    agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM.
    agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai.
    agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikaN konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal.
    agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi.
    agar mahasiswa mampu memebrikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik.
    agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara.
Pendidikan Kewarganegaraan juga mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut bisa dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi jika Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
B.    Paradigma Pemahaman Pancasila

    Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu,dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya.
Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dan beragam dalam artian BHINEKA TUNGGAL IKA.
Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama
lain,dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing. Misal : Ketika mengkaji sila kelima yang intinya tentang keadilan. Maka harus dikaitkan
dengan nilai sila-sila yang lain artinya :
- Keadilan yang ber keTuhanan (sila 1)
- Keadilan yang berPrikemanusian (sila 2)
- Keadilan yang berKesatuan/Nasionalisme,Kekeluargaan (sila 3)
- Keadilan yang Demokratis
Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup,bukan hanya di nilai satu persatu.
Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing-masing memiliki tujuan tertentu.
Sumber pengetahuan pancasila pada dasarnya adalah bangsa Indonesia itu sendiri yang memiliki nilai adat istiadat serta kebudayaan dan nilai religius. Tentang kebenaran pengetahuan pancasila berdasarkan tingkatnya, maka pancasila mengakui kebenaran yang bersumber pada akal manusia. Potensi yang terdapat dalam diri manusia untuk mendapatkan kebenaran dalam kaitannya dengan pengetahuan positif. Pancasila juga mengakui kebenaran pengetahuan manusia yang bersumber pada intuisi/perasaan. Manusia pada hakikatnya kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, maka sesuai dengan sila pertama pancasila juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifat mutlak sebagai tingkatan kebenaran yang tertinggi.
Selain itu dalam sila ke 3, ke 2, ke 4, dan ke 5, maka epistimologis ( hakikat dan sistem pengetahuan ) pancasila juga mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan hakikat sifat kodrat manusia makhluk individu dan sosial.
Dasar Aksiologis ( Hakikat, Nilai, Kriteria ) Sila Sila Pancasila. Bidang aksiologis adalah cabang filsafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis & tingkatan nilai serta hakikat nilai seperti nilai alamiah & jasmaniah, tanah subur, udara bersih, air bersih, cahaya dan panas cahaya matahari.

    Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara atau dasar mengatur penyelenggaraan Negara.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, SH. ; Pancasila merupakan norma hukum pokok atau pokok kaidah fundamental dan memiliki kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah. Pancasila juga memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.
Penegasannya tercantum dalam:
1. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
2. Tap MPR No.XVII/MPR/1998
3. Tap MPR No.II/MPR/2000
Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1.    Ketuhanan yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.    Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
    Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pengertian sifat dasar Pancasila sebagai ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok), yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita kemerdekaan Indonesia: masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan sebagai ideologi negara.
Ada banyak pengertian ideologi. Soesanto Darmo Soegondo (1983:42) mengumpulkan beberapa pengertian ideologi sebagai berikut:
1.    Webster Dictionary: “A system of ideas concerning phenomena, especially those of social life; the manner of thinking characteristic of a class or an individual.”
2.    Henry D. Aiken (The Age of Ideology): “Ideology means ideal or abstract speculation and visionary theorizing.”
3.    William James (Varieties of Religious Experience): “Ideology is a man’s total view or thought about life.”
4.    W. White (Political Dictionary): “The sum of political ideas or doctrines of distinguishable class or group of people.”
5.    Harold H. Titus (The Living Issues of Philosophy): “A term use for any group of ideas concerning various political and economical issues and social philosophies; often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes. The term ‘ism’ sometimes use for these systems of thought.”
Sedangkan Kirdi Dipoyudo (1979:9) cenderung memandang ideologi sebagai “… kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.”
Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ideologi merupakan satu kesatuan gagasan/ cita-cita dari, oleh dan mengenai kehidupan seseorang atau sekelompok orang yang didasarkan pada filsafat atau pandangan hidup tertentu. Maka Pancasila adalah ideologi negara, karena pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila merupakan cita-cita yang senantiasa diupayakan pelaksanaannya dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai penegasannya hingga kini) sebagai berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapa pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 UUD berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan berarti pembubaran negara.”
Pancasila sebagai ideologi menyerupai norma agendi, yaitu norma atau pedoman untuk bertindak/ berbuat. Dan sesuai dengan dalil bahwa segala sesuatu harus bertindak menurut kodrat masing-masing (Noblesse oblige!), maka manusia pun harus bertindak menurut kodrat rasionalnya karena manusia adalah makhluk jasmani-rohani yang berakal budi. Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi negara jika segala tindakan individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.

    Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karena itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila juga berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan di dalam segala bidang. Dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus sesuai dengan sila-sila Pancasila.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak.
Selain itu yang dimaksud dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara adalah bahwa semua aturan kehidupan hukum kegiatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berpedoman pada pancasila. Karena pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bangsa dan negara republik indonesia. Sumber pengetahuan pancasila pada dasarnya adalah bangsa indonesia itu sendiri yang memiliki nilai adat istiadat serta kebudayaan dan nilai religius.

    Pancasila dan Agama
Nilai etik dan moral pada Pancasila sesungguhnya berasal dari nilai-nilai tradisi dan agama itu sendiri yang tentu saja musti disempurnakan dengan imbangan nilai-nilai kemanusiaan modern seperti yang dimaktub dalam deklarasi HAM. Doktrin Agama yang tumbuh dalam ruang dan waktu sejarah tertentu jelas mengalami dislokasi dengan rasa budaya dan kemanusiaan yang ada, apalagi agama yang datang dari satu daerah ke daerah lain. Dislokalitas dan temporalitas agama jelas terkandung didalamya suatu nilai budaya tertentu -misal Islam dan Arab atau Kristen dan Barat. Negoisasi dan akulturasi yang terjadi di ruang dan waktu sejarah selanjutnya juga ikut mewarnai sosok agama tersebut hingga tercipta simbiosis semacam Islam Jawa atau Kristen Batak. Nilai-nilai modern ini sebenarnya tumbuh dari pengalaman manusia dalam mencari dan mamaknai keadilan dan kemanusiaan akibat perjumpaan antar dan inter agama dan budaya. Pancasila yang tumbuh dari kepribadian bangsa inilah (yakni agama yang memiliki nilai demokrasi modern) yang akan mampu membawa manusia menjalani dan mengekspresikan agamanya menjadi lebih dewasa. Beragama dalam bingkai keindonesiaan berarti mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan berpancasila dalam segala tindakan etik dan moral kita sejatinya buah dari religiusitas beragama yang dewasa dan modern.

C.    Negara-Bangsa
    Pengertian Negara dan Bangsa
Roger H.Soltau mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang/authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Harold J.Lasky mengemukakan bahwa Negara adalah merupakan merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara lebih agung dari pada individu/kelompok,yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Miriam Budiarjo Guru Besar Politik Indonesia mengemukakan bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menurut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo, 1980:40-41)
Unsur-unsur Negara meliputi wilayah/daerah territorial yang sah,rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok Negara dan tidak terbatas hanya pada salah satu etnissaja,serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarah, sehingga mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak,karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional
Perbedaan bangsa dan Negara adalah Negara diartikan sebagai kumpulan institusi yang menguasai dan memerintah suatu wilayah dengan batas-batas tertentu dengan diciptakannya hukum, dsb. Bangsa adalah sekumpulan orang yang mengklaim adanya ikatan seperti kebudayaan, bahasa atau kesamaan sejarah, hal ini sebagai klaim sebuah bangsa.

    Identitas Nasional
Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain, sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.
Identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa  yang disebut kepribadian suatu bangsa.
Kepribadian sebagai suatu identitas adalah keseluruhan / totalitas dari faktor-faktor biologis, psikologis, dan sosiologis yang mendasari tingkah laku individu.
Kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa adalah totalitas  kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut.
Identitas nasional dalam arti dinamis adalah bagaimana bangsa itu melakukan akselerasi dalam pembangunan, termasuk proses interaksi secara global dengan bangsa-bangsa lain didunia internasional.
Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri yang sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung kelahiran identitas nasional bangsa Indonesia meliputi:
(1)    Faktor objektif,yang meliputi faktor geografis dan demografis.
Yaitu kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang  beriklim tropis dan terletak dipersimpangan jalan komunikasi antar wilayah dunia Asia Tenggara,ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis,ekonomis,sosial,dan cultural bangsa Indonesia.
(2)    Faktor subyektif yaitu faktor historis,sosial,politik,dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.Faktor histories ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakatdan bangsa Indonesia beserta identitasnya,melalui interaksi berbagai factor yang ada di dalamnya.

Robert de Ventos mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis antara empat faktor penting yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif.
(1)    Faktor pertama mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama dan yang sejenisnya.bagi bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama ,wilayah serta bahasa daerah merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing yang disebut Bhinneka Tunggal Ika.
(2)    Faktor kedua meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan Negara.Kemajuan IPTEK dan pembangunan negara dan bangsa merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis,sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa Indonesia dalam membangun bangsa dan negaranya.
(3)    Faktor ketiga mancakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan pemantapan system pendidikan nasional. Unsur bahasa persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi Negara dan bangsa Indonesia.
(4)    Faktor keempat meliputi penindasan, dominisi dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat.
Pencarian identitas nasional Indonesia pada dasarnya melekat erat dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk membangun bangsa dan Negara dengan konsep nama Indonesia.Bangsa dan Negara Indonesia dibangun dari unsur-unsur masyarakat lama dan dibangun menjadi suatu kesatuan bangsa dan Negara dengan prinsip nasionalisme modern.

    Etnosentrisme
Etnosentrisme mengandung sebuah pengertian bahwa setiap kelompok etnik atau ras mempunyai semangat bahwa kelompoknyalah yang lebih superior dari kelompok lain.
Menurut Sumner(1906), manusia pada dasarnya makhluk yang individualis yang cenderung mengikuti naluri biologis mementingkan diri sendiri  sehingga menghasilkan hubungan  diantara manusia yang bersifat antagonis.Agar pertentangan dapat dicegah maka perlu adanya folkways yang bersumber pada pola-pola tertentu,yang merupakan kebiasaan, lama-kelamaan menjadi adapt istiadat, kemudian menjadi norma susila,akhirnya  menjadi hokum. Akibatnya, manusia mementingkan kelompok dan dirinya atau orang lain. Seperti yang dikutip oleh LeVine, dkk(1972), eori etnosentrisme Sumner mempunyai tiga segi yaitu:
(1)    Sejumlahnya masyarakat memiliki sejumlah ciri kehidupan sosial yang dapat dihipotesiskan sebagai sindrom.
(2)    Sindrom-sindrom etnosentrisme secara fungsional berhubungan dengan susunan dan keberadaan kelompok serta persaingan antar kelompok.
(3)    Adanya generalisai bahwa semua kelompok menunjukkan sindrom tersebut.

    Nasionalisme
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1997:684) definisi nasionalisme adalah:
(1)    Paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan Negara sendiri.
(2)    Kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama nencapai, mempertahankan dan mengabadikan identitas, integrasi, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu yakni semangat kebangsaan.
Nasionalisme berarti menyatakan suatu afinitas kelompok yang didasarkan atas bahasa, budaya, keturunan bersama dan terkadang pada agama dan wilayah bersama pula; terhadap semua pengakuan lain atas loyalitas seseorang.
Sebagai doktrin politik,nasionalisme memberi basis dan pembenaran ideologis bagi semua bangsa dunia untuk mengorganisasikan dirinya sendiri kedalam entitas-entitas yang bebas atau otonom.
Macam-macam nasionalisme adalah:
(1)    Nasionalisme Integral adalah sebuah bentuk nasionalisme etnosentrisme yang mengagungkan kesetiaan terhadap negara dan bangsa sebagai nilai luhur.
(2)    Nasionalisme Liberal terpaut dengan Revolusi Amerika serta runtuhnya kekuasaan monarki absolute, memiliki kaitan erat dengan konsep-konsep demokrasi seperti individualisme, konstitualisme, dll. Nasionalisme liberal menekankan pada asas bebas dari dominasi asing,pemerintahan sendiri serta demokrasi kelas menengah.
(3)    Nasionalisme Self-Determination adalah doktrin yang menekankan sekelompok masyarakat yang diri mereka terpisah dan berbeda kelompok masyarakat lainnya untuk menentukan Negara tempat mereka bernaung serta bentuk pemerintahan yang selatas dengan aspirasi mereka.
(4)    Nasionalisme Modern adalah pergulatan dari berbagai nilai-nilai perjuangan masyarakat diberbagai tempat.

Nasionalisme mempunyai dua model yaitu:
(1)    Nasionalisme Barat adalah nasionalisme didalam masyarakat yang telah maju sebagai upaya mengatasi situasi yang tidak menguntungkan.
(2)    Nasionalisme Timur adalah sebagai upaya untuk mengatasi keterbelakangan dengan cara memusuhi Barat. Permusuhan terhadap barat ini merupakan sebuah resiko logis dari perlakuan Barat yang telah menjajah hampir semua Negara

D.    Sistem Politik dan Sistem Pemerintahan Indonesia
Sistem politik adalah suatu sistem yang mempunyai ruang lingkup di bidang politik,meliputi bagian-bagian/ lembaga-lembaga yang berfungsi di bidang politik yang menyangkut kegiatannya menyangkut soal-soal politik, yaitu menyangkut kehidupan kenegaraan Pemerintahan
Politik nasional adalah azas haluan, usaha serta kebijaksanaan tindakan dari Negara tentang pembinaan (perencanaan), pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian,serta penggunaan secara totalitas dari potensi nasional, baik yang potensial nasional maupun yang efektif untuk mencapai tujuan nasional. Politik nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional dibagi dalam tahap-tahap utama, yaitu: jangka panjang, menengah dan jangka panjang.
Sistem politik dan sistem pemerintahan Indonesia meliputi:
(1)    Sistem politik menurut konstitusi Indonesia yaitu:
    Politik dalam negeri ,diarahkan untuk mengangkat, meningkatkan dan memelihara harkat derajat dan potensial rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan akibat penjajahan sifat-sifat bangsa mengalami kehinaan dan kemelaratan sifat-sifat bangsa yang terhormat dan dapat dibanggakan. Di Indonesia menggunakan sistem poltik demokrasi, yang mempunyai maksud pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Landasan sistem politik demokrasi di indonesia adalah sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelambangan yang demokratis. Sistem ini mampu menjamin hak kebebasan warga negara, membatasi kekuasaan pemerintah dan memberikan keadilan. Indonesia sejak awal berdiri sudah menjadikan demokrasi sebagai pilihan sistem politik. Negara indonesia sebagai negara demokrasi terdapat pada,
Pancasila ( sila ke 4 ) dan UUD 1945 pasal 1 ( ayat 2 ) sebelum di amandemen dan sesudah di amandemen
    Politik luar negeri,yang bersifat bebas aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dam manifestasinya,mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa-bangsa Asia Afrika dan negara-negara non aligned.
    Politik ekonomi yang bersifat swasembada/swadaya dengan tidak berarti mengisolasikan diri,tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
    Politik pertahanan keamanan yang bersifat defensif aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan,ancaman dan hambatan.

(2)    Sistem pemerintahan menurut konstitusi Indonesia
Menurut UUD 1945, bahwa sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan atau separation of power (Trias Politica) murni sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, akan tetapi menganut sistem pembagian kekuasaan (distribution of power). Hal-hal yang mendukung argumentasi tersebut, karena Undang-Undang Dasar 1945 :
a. Tidak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.

b. Tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja
c. Tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, pasal 1 ayat 2, kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Republik Indonesia:
1) Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Sumatra Selatan.

2) Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
3) Pemegang kekuasaan eksekutif adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Namun pada pemilu tahun 2004, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket untuk masa jabatan 2004 – 2009.
4) Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.
5) Parlemen terdiri atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.

6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
7) Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa variasi dari Sistem Pemerintahan Presidensial RI:
1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.

2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya dalam pengangkatan Duta untuk negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI dan kepala kepolisian.
3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi.
4) Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dapat difahami bahwa dalam perkembangan sistem pemerintahan presidensial di negara Indonesia (terutama setelah amandemen UUD 1945) terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan dinamika politik bangsa Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Secara umum dengan dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada era reformasi, telah banyak membawa perubahan yang mendasar baik terhadap ketatanegaraan (kedudukan lembaga-lembaga negara), sistem politik, hukum, hak asasi manusia, pertahanan keamanan dan sebagainya. Berikut ini dapat dilihat perbandingan model sistem pemerintahan negara republik Indonesia sebelum dan setelah dilaksanakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 :
Masa Orde Baru (Sebelum amandemen UUD 1945)
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
a.    Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan atas kekua-saan belaka (machtsaat). Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain, dalam melaksanakan tugasnya/ tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
b.    Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Sistem ini memberikan ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi oleh ketentuan konstitusi, dengan sendirinya juga ketentuan dalam hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan-Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya.
c.    Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia Tugas Majelis adalah:
1) Menetapkan Undang-Undang Dasar
2) Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara
3) Mengangkat kepala negara (Presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden).

Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis. Presiden yang diangkat oleh Majelis, tunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis. Presiden adalah “manda-taris” dari Majelis yang berkewajiban menjalankan ketetapan-ketetapan Majelis.

d.    Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.

Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, tanggung jawab penuh ada di tangan Presiden. Hal itu karena Presiden bukan saja dilantik oleh Majelis, tetapi juga dipercaya dan diberi tugas untuk melaksanakan kebijaksanaan rakyat yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara ataupun ketetapan MPR lainnya.

e.    Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Kedudukan Presiden dengan DPR adalah neben atau sejajar. Dalam hal pembentukan undang-undang dan menetapkan APBN, Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Oleh karena itu, Presiden harus bekerja sama dengan DPR. Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung dari Dewan. Presiden tidak dapat membu-barkan DPR seperti dalam kabinet parlementer, dan DPR pun tidak dapat menjatuhkan Presiden.

f.    Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwa-kilan Rakyat.
Presiden memilih, mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara. Menteri-mentri itu tidak bertanggungjawab kapada DPR dan kedudukannya tidak tergantung dari Dewan., tetapi tergantung pada Presiden. Menteri-menteri merupakan pembantu presiden.

g.    Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan berarti ia “diktator” atau tidak terbatas. Presiden, selain harus bertanggung jawab kepada MPR, juga harus memperhatikan sungguh-sungguh suara-suara dari DPR karena DPR berhak mengadakan pengawasan terhadap Presiden (DPR adalah anggota MPR). DPR juga mempunyai wewenang mengajukan usul kepada MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden, apabila dianggap sungguh-sungguh melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tarcela.
Masa Reformasi (Setelah Amandemen UUD 1945)
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Pasal II Aturan Tambahan terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Tentang sistem pemerintahan negara republik Indonesia dapat dilihat di dalam pasal-pasal sebagai berikut :
a.    Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Tercantum di dalam Pasal 1 ayat (3), tanpa ada penjelasan.

b.    Sistem Konstitusional
Secara eksplisit tidak tertulis, namun secara substantif dapat dilihat pada pasal-pasal sebagai berikut :
- Pasal 2 ayat (1)
- Pasal 3 ayat (3)
- Pasal 4 ayat (1)
- Pasal 5 ayat (1) dan (2)
- Dan lain-lain

c.    Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3, mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
-  Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
-  Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
d.    Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
Masih relevan dengan jiwa Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2).
e.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Dengan memperhatikan pasal-pasal tentang kekuasaan pemerintahan negara (Presiden) dari Pasal 4 s.d. 16, dan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19 s.d. 22B), maka ketentuan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR masih relevan. Sistem pemerintahan negara republik Indonesia masih tetap menerapkan sistem presidensial.
f. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang pembentukan, pengubahan dan pembubarannya diatur dalam undang-undang Pasal 17).
g.    Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
Presiden sebagai kepala negara, kekua-saannya dibatasi oleh undang-undang. MPR berwenang memberhentikan Presiden dalam masa jabatanya (Pasal 3 ayat 3). Demikian juga DPR, selain mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat, juga hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas (Pasal 20 A ayat 2 dan 3).

(3)    Sistem pemerintahan daerah
Mengingat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang luas sehingga tidak memungkinkan segala urusan dapat diurus oleh Pemerintah Pusat yang berkedudukan di Ibu Kota Negara. Untuk penyelenggaraan pemerintahan Negara sampai ke pelosok tanah air, berdasar pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten/kota, yang tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota itu mempunyai pemerintahan daerah diatur dengan undang-undang, yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Penjelasan dari sistem Pemerintahan Daerah meliputi:
    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

    Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.

    Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kotaterdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota.

    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

    Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggara pemerintahan  adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara.Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota.

    Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.

    Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

    Pemerintah Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

    Perangkat Daerah
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan. Susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dalam Perda dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

    DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (a). pimpinan; (b). komisi; (c). panitia musyawarah; (d). panitia anggaran; (e). Badan Kehormatan; dan (f). alat kelengkapan lain yang diperlukan. Anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban. Anggota DPRD mempunyai larangan dan dapat diganti antar waktu. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

    Keuangan Daerah
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
1.     Pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi: (a) hasil pajak daerah; (b) hasil retribusi daerah; (c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (d) lain-lain PAD yang sah;
2. Dana perimbangan yang meliputi: (a). Dana Bagi Hasil; (b). Dana  Alokasi Umum; dan (c). Dana Alokasi Khusus; dan
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

    Peraturan Daerah
Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat.

    Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah, yang meliputi:
1)     koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
2)     pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan;
3)     pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
4)     pendidikan dan pelatihan; dan
5)     perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
1)     Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah;
2)     Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

E.    Hak Asasi Manusia
    Pengertian HAM
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia(HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), merumuskan pengertian HAM adalah hak-hak yang secara inhiren melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
Dari pengertian tersebut maka, dalam HAM terkandung dua makna, yaitu:
Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia di lahirkan ke dunia.Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berkerimanusian, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
Kedua, HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusiasesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Esensi HAM dalam Mukaddimah Universal Declaration of Human Rights yang menyebutkan bahwa “ Pengakuan atas martabat yang luhur dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia merupakan dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian dunia “.Menurut Weissbrodt dan Vasak, HAM bukan hanya menjadi ideologilokal atau nasional tetapi, telah menjadi ideologi universal (Davidson, 1994:145)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian HAM adalah sebagai hak dasar (asasi) yang dimiliki dan melekat pada manusia karena kedudukannya sebagai manusia.

    Sejarah HAM
Hak manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of Human Right’ 10 Desember 1948. Namun, melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia.
Sebelum terwujudnya deklarasi ini, setidaknya telah lahir beberapa naskah HAM yang mendahuluinya, yang bersifat universal dan asasi. Naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut:
(1)    Magna Charta(Piagam agung 1215): Suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja john dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini juga membatasi kekuasaan Raja John di Inggris dan juga penandatanganan Petition of right pada tahun 1628 oleh Raja Charles I.
(2)    Bill of Rights (Undang-undang hak 1689): Suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen inggris, yang merupakan perlawanan terhadap raja James II dalam suatu revolusi hak berdarah yang dikenal dengan istilah “The Gloroius Revolution of 1688”.
(3)    Declaration des Droits de I’homme et du citoyen (pernyataan Hak –hak Manusia dan Warga Negara 1789) : Suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan  Revolusi Perancis sebagai perlawanan terhadap kewenangan rezim lama
(4)    Bill of right ( Undang-Undang Hak ) : Suatu naskah yang di susun oleh rakyat Amerika pada 1769 dan kemudian menjadi bagian dari undand-undang dasar pada 1981.
Dalam rangka konseptualisasi dan reinterpretasi terhadaphak-hak asasi yang mencakup bidang-bidang yang lebih luas itu, Franklin D.Roosevelt presiden Amerika pada permulaan abad ke-20 memformulasikan empat macam hak-hak asasi yang kemudian dikenal dengan “The Four Freedom “ itu adalah : (1) Freedom of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat. (2) Freedom of Religion, yaitu kebebasan beragama. (3) Freedom from Fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan, dan (4) Freedom From Want, yaitu kebebasan dari kemelaratan. Hal ini yang kemudian menjadi inspirasi dari Declaration of Human Right 1948 Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai ‘a moral, political, legal framework and as a guideline’ dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil.
Namun demikian dikukuhkannya naskah universal Declaration of Human rights ini, ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar-akar penindasan di berbagai Negara. Oleh karena itu, PBB secara terus menerus berupaya untuk memperjuangkannya. Akhirnya setelah kurang lebih 18 tahun kemudian PBB berhasil juga melahirkan Convenant on Economic, Social and Cultural (Perjanjian tentang ekonomi, sosial dan budaya) dan Convenant on civil and political Rights (Perjanjian tentang hak-hak sipil dan politik).

    Generasi HAM
Sejarah perkembangan HAM di dunia dapat di kategorikan ke dalam empat generasi sebagai berikut:
(1)    Generasi Pertama
Generasi ini berpandangan bahwa substansi HAM berpusat pada aspek hukum dan politik.Fokus generasi pertama pada aspek hukum dan politik tersebut disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, dimana Negara-negara  yang baru merdeka berkeinginan untuk mencintakan suatu tertib hukum yang baru. Oleh sebab itu, separangkat hokum yang disepakati tersebut sangat erat dengan hak-hak yuridis. Pikiran hukum begitu menonjol dan sekaligus menjadi karakteristik konsep dasar hak asasi manusia dalam literature sering disebut sebagai generasi pertama hak asai manusia.
(2)    Generasi kedua
Fokus generasi kedua pada aspek pembangunan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Substansi dari hak asasi manusia secara eksplisit merumuskan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi, dikehendaki adanya perluasan horizontal dari konsep hak asasi manusia.
Pada generasi HAM ini lahir dua perjanjian (covenant) yang terkenal yaitu: International Covenant on Economic,social and Cultural Rights; dan International Covenant on Civil and political Rights. Kedua perjanjian tersebut disepakati dalam siding unum PBB pada 1966.
(3)    Generasi ketiga
Fokus generasi ketiga adalah menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi,social budaya,politik dan hukum dalam satu ranjang yang disebut dengan hak pembangunan (the rights of development)
(4)    Generasi keempat
Generasi keempat banyak melakukan kritik terhadap peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan pada generasi sebelumnya karena telah terbukti sangat mengabaikan kesejahteraan rakyat dll.

    Jenis-Jenis HAM
Jenis hak asasi manusia diantaranya, dapat diketahui dari deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang di setujui dan diumumkan oleh Resolusi majelis Umum PBB pada 10 desember 1948.
Secara lebih spesifik,di dalam pasal-pasal deklarasi hak asasi manusia sedunia tersebut ditegaskan beberapa kategori hak sebagai berikut:
1)    Hak secara langsung memberikan gambaran kondisi minimum yang diperlukan individu,agar ia dapat mewujudkan watak kemanusiannya.
2)    Hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh manusia dari sistem hukum.
3)    Hak yang memungkinkan individu dapat melakukan kegiatan tanpa campur tangan pemerintah dan memungkinkan individu ikut ambil bagian dalam mengontrol jalannya pemerintah.
4)    Hak yang menjamin terpenuhinya taraf minimal hidup manusia, dan memungkinkan adanya pengembangan kebudayaan.

    HAM dalam UUD 1945
Berdasarkan pada tujuan Negara sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tersebut maka, Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan dan agama. Adapun rincian hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD1945 adalah sebagai berikut:

PASAL 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.**)

PASAL 28 B
(1)    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dan perkawinan yang sah . **)
(2)    Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi .**)

PASAL 28 C
(1)    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan  dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan  dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidunya dan demi kesejahteraan umat manusia .**)
(2)    Setiap orang berhak untuk menngajukan dirinya dalam memperjuangkan secara D

PASAL 28 D
(1)    Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.**)
(2)    Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. **)
(3)    Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
(4)    Setiap orang berhak dalam status kewarganegaraan. **)

PASAL 28 E
(1)    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal dari wilayah Negara dan meningkatkannya serta berhak kembali. **)
(2)    Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan,menyatakan pikiran,dan sikap yang sesuai dengan hati nuraninya. **)
(3)    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. **)

PASAL 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. **)

PASAL 28 G
(1)    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. **)
(2)    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyisaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain. **)

PASAL 28 H
(1)    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan. **)
(2)    Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. **)
(3)    Setiap orang berhak atas jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermatabat. **)
(4)    Setiap orang berhak mempunyai milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. **)

PASAL 28 I
(1)    Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pekerjaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak un tuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. **)
(2)    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. **)
(3)    Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. **)
(4)    Perlindungan, permajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. **)
(5)    Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan has asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. **)

PASAL 28 J
(1)    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. **)
(2)    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. **)


BAB III
PENUTUP

Berdasarkan pembahasan masalah diatas dapat disimpulkan bahwa:
(1)    Paradigma Pemahaman Pancasila
    Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila merupakan dasar filsafat negara dan ideologi negara. Yang kemudian       dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
    Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara atau dasar mengatur penyelenggaraan Negara.
    Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah ideologi negara, karena pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila merupakan cita-cita yang senantiasa diupayakan pelaksanaannya dalam keseharian hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan aktivitas dan kehidupan di dalam segala bidang. Dengan kata lain semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus sesuai dengan sila-sila Pancasila.
    Pancasila dan Agama
Beragama dalam bingkai keindonesiaan berarti mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan berpancasila dalam segala tindakan etik dan moral kita sejatinya buah dari religiusitas beragama yang dewasa dan modern.

(2)    Pengertian Negara dan Bangsa
Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menurut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarah, sehingga mempunyai persamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak,karakter yang kuat untuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan nasional

(3)    Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain, sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut.

(4)    Etnosentrisme mengandung sebuah pengertian bahwa setiap kelompok etnik atau ras mempunyai semangat bahwa kelompoknyalah yang lebih superior dari kelompok lain.

(5)    Nasionalisme berarti kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabadikan identitas, integrasi, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu yakni semangat kebangsaan, yang didasarkan atas bahasa, budaya, keturunan bersama dan terkadang pada agama dan wilayah bersama pula; terhadap semua pengakuan lain atas loyalitas seseorang.

(6)    Sistem Politik dan Sistem Pemerintahan Indonesia meliputi:
a.    Sistem politik menurut konstitusi Indonesia yaitu:
    Politik dalam negeri, diarahkan untuk mengangkat, meningkatkan dan memelihara harkat derajat dan potensial rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan dan kemelaratan akibat penjajahan sifat-sifat bangsa mengalami kehinaan dan kemelaratan sifat-sifat bangsa yang terhormat dan dapat dibanggakan. Di Indonesia menggunakan sistem poltik demokrasi, yang mempunyai maksud pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Landasan sistem politik demokrasi di indonesia adalah sistem politik demokrasi didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur dan kelambangan yang demokratis.
    Politik luar negeri, yang bersifat bebas aktif anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dam manifestasinya,mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa-bangsa Asia Afrika dan negara-negara non aligned.
    Politik ekonomi yang bersifat swasembada/swadaya dengan tidak berarti mengisolasikan diri, tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
    Politik pertahanan keamanan yang bersifat defensif aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan segala macam tantangan, ancaman dan hambatan.
b.    Sistem pemerintahan menurut konstitusi Indonesia
Di dalam Penjelasan UUD 1945, dicantumkan pokok-pokok Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia:
    Negara Indonesia adalah negara Hukum
    Sistem Konstitusional
    Kekuasaan negara tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD.
    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
    Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak ber-tanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
    Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
c.    Sistem pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah diatur dengan undang-undang, yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Penjelasan dari sistem Pemerintahan Daerah meliputi:
    Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
    Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.
    Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kotaterdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota.
    Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
    Penyelenggara Pemerintahan Daerah
Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota dan DPRD kabupaten atau kota.
    Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004, dalam menyelenggarakan
pemerintahan, Pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
    Pemerintah Daerah
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota.
    Perangkat Daerah
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
    DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.
    Keuangan Daerah
Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
1.    Pendapatan asli daerah ( PAD), yang meliputi: (a) hasil pajak daerah; (b) hasil retribusi daerah; (c) hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan (d) lain-lain PAD yang sah;
2. Dana perimbangan yang meliputi: (a). Dana Bagi Hasil; (b). Dana  Alokasi Umum; dan (c). Dana Alokasi Khusus; dan
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
    Peraturan Daerah
Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(7)    Pengertian HAM adalah sebagai hak dasar (asasi) yang dimiliki dan melekat pada manusia karena kedudukannya sebagai manusia.

(8)    Sejarah perkembangan HAM di dunia dapat di kategorikan ke dalam empat generasi sebagai berikut:
a.    Generasi Pertama
Generasi ini berpandangan bahwa substansi HAM berpusat pada aspek hukum dan politik. Pikiran hukum begitu menonjol dan sekaligus menjadi karakteristik konsep dasar hak asasi manusia dalam literatur sering disebut sebagai generasi pertama hak asasi manusia.
b.    Generasi kedua
Fokus generasi kedua pada aspek pembangunan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Substansi dari hak asasi manusia secara eksplisit merumuskan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Pada generasi HAM ini lahir dua perjanjian (covenant) yang terkenal yaitu: International Covenant on Economic,social and Cultural Rights; dan International Covenant on Civil and political Rights. Kedua perjanjian tersebut disepakati dalam sidang unum PBB pada 1966.
c.    Generasi ketiga
Fokus generasi ketiga adalah menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum dalam satu ranjang yang disebut dengan hak pembangunan (the rights of development)
d.    Generasi keempat
Generasi keempat banyak melakukan kritik terhadap peranan Negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan pada generasi sebelumnya karena telah terbukti sangat mengabaikan kesejahteraan rakyat dll.

(9)    Jenis-jenis HAM menurut pasal-pasal deklarasi hak asasi manusia sedunia ditegaskan sebagai berikut:
a.    Hak secara langsung memberikan gambaran kondisi minimum yang diperlukan individu, agar ia dapat mewujudkan watak kemanusiannya.
b.    Hak tentang perlakuan yang seharusnya diperoleh manusia dari sistem hukum.
c.    Hak yang memungkinkan individu dapat melakukan kegiatan tanpa campur tangan pemerintah dan memungkinkan individu ikut ambil bagian dalam mengontrol jalannya pemerintah.
d.    Hak yang menjamin terpenuhinya taraf minimal hidup manusia, dan memungkinkan adanya pengembangan kebudayaan

(10)    HAM dalam UUD 1945 sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya, terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah, antara lain berkaitan dengan hak-hak asasi bidang sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan dan agama (rincian dalam Pasal 28A-Pasal 28J).

 

DAFTAR PUSTAKA

http://ary-education.blogspot.com diakses tanggal 9 Oktober 2009
http://id.wikipedia.org diakses tanggal 9 Oktober 2009
http://niychynk.wordpress.com diakses tanggal 9 Oktober 2009
http://one.indoskripsi.com diakses tanggal 9 Oktober 2009
http://pustaka.ut.ac.id/  diakses tanggal 9 Oktober 2009
http://ruhcitra.wordpress.com  diakses tanggal 9 Oktober 2009
http://www.dadangsolihin.com diakses tanggal 9 Oktober 2009
http://www.psp.ugm.ac.id/  diakses tanggal 9 Oktober 2009
Kaelan, dan Ahmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.
Mudiyo. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Surakarta: Mediatama